Bule Pamer Kelamin Resmi Tersangka
Bule
Pamer Alat Kelamin
Pamer Kemaluan
Polresta Denpasar
Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas
WNA
Denmark
DENPASAR, NusaBali - Wanita asal Denmarka, CAP, 49, yang viral karena memamerkan alat kelaminnya ditangkap Satreskrim Polresta Denpasar bersama Imigrasi Ngurah Rai. Perempuan asal Denmark itu ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka kasus pornografi.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Selasa (30/5) mengungkapkan CAP dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Sementara seorang laki-laki berinisial CM, 49 yang ada dalam video yang beredar hanya sebagai saksi.
Kombes Bambang mengungkapkan aksi pamer alat kelamin oleh CAP terjadi di Jalan Kayu Aya, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta Badung. Pada saat saat itu pasangan bule itu baru saja pulang dari salah satu bar di daerah Seminyak. Keduanya mengendarai sepeda motor. Posisinya CM yang mengendarai sepeda motor, sementara CAP membonceng.
Saat sampai di lokasi keduanya berhenti sejenak dan bercerita kepada warga yang ada di pinggir jalan tentang prostitusi di Thailand. CM mengatakan di Thailand banyak prostitusi waria dan ladyboy yang menggunakan rok mini sampai kelihatan celana dalam tetapi masih terlihat seperti waria.
"Pada saat itu tersangka CAP yang duduk dibonceng di atas motor memperagakan dengan cara membuka roknya sampai alat kelaminnya kelihatan. Aksi tak senonohnya itu direkam warga sekitar dan diviralkan di media sosial. Sementara CM tidak ditetapkan jadi tersangka karena tidak ada unsur pidananya. Bahkan dia waktu itu berusaha menutup rok CAP," beber Kombes Bambang yang kemarin didampingi Kasat Reskrim Kompol Losa Lusiano Araujo. 7 pol
Komentar