Marak Ditemukan Pemanfaatan Air Bawah Tanah di Tabanan
TABANAN, NusaBali - Satpol PP Tabanan mendapati pelanggaran memanfaatkan air bawah tanah kian marak. Namun Satpol PP Tabanan belum bisa memberikan sanksi karena ranahnya ada di Satpol PP Provinsi Bali. Agar tak mempengaruhi krisis air ke depannya, Satpol PP Tabanan akan berkoordinasi ke Provinsi Bali.
Pemanfaatan air bawah tanah ini seperti dilakukan perusahaan pengembangan akomodasi pariwisata dan perumahan yang menggunakan air bawah tanah tanpa izin. Selama ini Satpol PP Tabanan hanya sebatas pembinaan saja apabila menemukan kasus pelanggaran izin pemanfaatan air bawah tanah.
Kepala Satpol PP Tabanan I Gede Sukanada, mengatakan terhadap pelanggaran pemanfaatan air bawah tanah ini telah dilakukan pendataan. “Cukup banyak temuan indikasi pelanggaran penggunaan air bawah tanah di Tabanan, namun daerah tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi. Oleh karena itu, tindakan yang dapat dilakukan saat ini hanya sebatas pembinaan. Jika kewenangan berada di daerah, kemungkinan penanganannya akan berbeda,” tegasnya.
Kata dia selain berkoordinasi dengan Provinsi Bali, Satpol PP juga sudah berkoordinasi dengan PDAM Tabanan untuk bisa memberikan pelayanan air. Ini dilakukan terhadap perusahaan atau pemilik perumahan supaya tidak melakukan pemanfaatan air bawah tanah secara sembarangan. “Meskipun kami telah berkoordinasi dengan PDAM, terkadang masih ditemui penggunaan fasilitas air bawah tanah secara langsung. Hal ini menjadi perhatian kami dalam menjaga ketersediaan air di masa depan,” tegas Sukanada.
Selain fokus pada pengawasan pemanfaatan air bawah tanah, Satpol PP Tabanan juga menegakkan Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Terbaru telah dilakukan pengawasan ke sekolah SD Imaculata, SMAN 1 Kediri hingga RSUD Tabanan. Hasil dari pengawasan itu nihil ditemukan pelanggaran.
Meskipun tidak ada pelanggaran yang ditemukan, Satpol PP tetap memberikan pembinaan kepada pengelola atau penanggung jawab tempat kerja agar ikut menertibkan para pengunjung untuk tidak merokok di kawasan tanpa rokok (KTR).
Selain itu, petugas juga meminta memasang pamflet larangan merokok di area rumah sakit dan sekolah, serta pembinaan kepada pengunjung dan pedagang di depan RSUD Tabanan agar tidak menjual rokok dan barang dagangan lainnya di area tersebut. 7 des
Komentar