Pemkab Klungkung Rencana Ubah SOP VAR
SEMARAPURA, NusaBali - Pemkab Klungkung berencana mengubah SOP (standar operasional prosedur) dalam penanganan pasien gigitan anjing agar semua mendapatkan vaksin anti rabies (VAR).
Langkah ini dilakukan pasca meninggalnya seorang bocah berusia 6 tahun, Ni Made K, asal Desa Tegak, Kecamatan Klungkung saat dirawat di RSUD Klungkung, Senin (29/5). Korban ada riwayat digigit anjing dua bulan lalu namun tidak mendapatkan VAR.
Korban tidak mendapatkan VAR karena risiko gigitan rendah dengan luka gores di kaki dan anjing itu masih bisa dipantau selama 15 hari. Hanya saja pemilik anjing tidak malaporkan bahwa anjingnya sudah mati sehingga korban tidak mendapatkan VAR. Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta meminta Dinas Kesehatan memberikan VAR bagi semua pasien gigitan anjing. Selama ini memang ada SOP yang ditetapkan Kementerian Kesehatan terkait penanganan gigitan hewan penularan rabies.
Biasanya dilihat apakah yang menggigit anjing liar atau peliharaan serta jenis luka apakah risiko tinggi atau rendah. Jika anjing liar atau luka berisiko tinggi langsung dapat VAR. Jika anjing peliharaan atau luka risiko rendah, keluarga pasien diminta observasi anjing selama 15 hari.
Foto: Gede A saat memegang foto almarhum anaknya Ni Made K. -DEWA DARMAWAN
Jika anjing mati selama rentang waktu tersebut, barulah diberikan VAR. Selanjutnya tetap melakukan observasi, jika anjingnya mati segera laporkan ke fasilitas kesehatan untuk dapatkan VAR selanjutnya. “Mungkin SOP akan kami ubah, ke depan saya tugaskan semua gigitan anjing dapat VAR,” tegas Bupati Suwirta, Selasa (30/5).
Perubahan SOP ini dilakukan atas pertimbangan psikologis warga yang ketakutan dengan adanya gigitan anjing. Termasuk kondisi di lapangan masih ditemui kasus anjing terinfeksi rabies di Klungkung.
Kadis Kesehatan Klungkung, dr Ni Made Adi Swapatni mengatakan sudah mengambil sampel air liur Ni Made K. Sementara itu, untuk langkah antisipati petugas Dinas Kesehatan sudah menyuntikkan VAR terhadap 8 orang keluarga dan kerabat korban di Desa Tegak, Kecamatan Klungkung.
Menurut orang tua Ni Made K, Gede A, jenazah anaknya saat ini masih dititip di ruang jenazah RSUD Klungkung. Selanjutnya jenazah akan dipulangkan ke rumah duka pada Rabu (31/5) hari ini. Upacara ngelungah digelar pada Wraspasti Pon Landep, Kamis (1/5) karena belum ketus (tanggal) gigi. 7 wan
1
Komentar