nusabali

Pasca Kasus Reklamasi Pantai Melasti, Kawasan Pelabuhan Benoa 'Kena Senggol'

  • www.nusabali.com-pasca-kasus-reklamasi-pantai-melasti-kawasan-pelabuhan-benoa-kena-senggol

DENPASAR, NusaBali.com – Kasus reklamasi di Pantai Melasti yang melahirkan empat tersangka, termasuk Bendesa Adat Ungasan menjadi sorotan publik. Pasalnya Polda Bali menetapkan tersangka pada kasus yang mencuat sejak 2022 tersebut, Senin (29/5/2023) lalu.

Soal reklamasi memang menjadi isu selama bertahun-tahun di Bali. Termasuk terkini, soal reklamasi di kawasan Pelabuhan Benoa. Bukan hanya pengurugan, namun juga berdampak pada hutan mangrove.

Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama juga mengingatkan agar proyek mercusuar PT Pelindo Regional 3 Bali Nusra yang mereklamasi dumping 1 dan 2 kawasan Pelabuhan Benoa di atas lahan seluas  132,9 hektare dihentikan. 

Pihaknya sangat menyayangkan pembangunan tersebut, tidak melibatkan para stake holder, seperti pemerintah daerah, termasuk pihak DPRD Bali dan masyarakat serta para pengusaha. 

"Sudah barang tentu pembangunan tersebut menyalahi aturan, sebab sudah pasti masyarakat Bali tidak mendapatkan apa-apa," kata mantan Bupati Tabanan dua periode itu kepada wartawan. 

Sebaliknya Departement Head Hukum dan Humas Pelindo Regional III Karlinda Sari sudah mengklarifikasi jika pengurusan hak atas tanah di area pengembangan Dumping 1 dan 2 sebagai wewenang pihak Kementerian Perhubungan. 

"Untuk pengurusan hak atas tanah di area pengembangan 1 dan 2, kami terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, dimana hak atas tanah tersebut akan dilakukan pengurusan HPL oleh Kementerian Perhubungan ke BPN terlebih dahulu, yang kemudian nantinya Pelindo akan memohonkan hak atas tanah di atas HPL Kementerian Perhubungan tersebut," tegas Karlinda beberapa waktu lalu.

Karlinda Sari juga mengatakan, dalam upaya pengembangan Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) di area eksisting pelabuhan, Pelindo telah mengantongi surat izin mendirikan bangunan atau IMB dari pemerintah setempat dalam hal ini adalah dari pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas PUPR.

Bahkan sebelumnya  keterangan ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup atas nama Prof Dr Ir Basuki Wasis MSi menegaskan jika reklamasi akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan, perubahan ekosistem pesisir, dan menimbulkan kerugian negara. 

Karena itulah, sebelumnya warga di sekitar kawasan sempat menuntut agar Pelindo mengembalikan tanah dan hasil reklamasinya ke masyarakat Bali, karena disinyalir hingga kini HPL lahan reklamasi belum bisa diterbitkan oleh Pemerintah.

Berbeda kondisi dengan reklamasi 132,9 hektare Pelindo di kawasan Pelabuhan Benoa yang aman sentosa, reklamasi di Pantai Melasti melahirkan empat tersangka, yakni, GMK, 58, MS, 52, IWDA, 52, dan KG, 62. 

Menurut sumber, kegiatan reklamasi ini sebenarnya bagian dari penataan Pantai Melasti sejak menyandang status sebagai daya tarik wisata (DTW) berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 4 Tahun 2018 tanggal 1 Februari 2018 tentang Penetapan Kawasan Pantai Melasti, Pancoran Solas Taman Mumbul, dan Water Blow Peninsula Nusa Dua sebagai Daya Tarik Wisata (DTW). 

“Saat ini, yang paling menonjol adalah pemasukan Pantai Melasti diprioritaskan untuk menghidupkan kembali LPD Desa Adat Ungasan yang dirundung masalah,” kata sumber. 

Berbekal status DTW ini, Desa Adat Ungasan terus berbenah hingga sejauh ini berhasil menciptakan sejumlah spot new paradise alias spot surga di Pantai Melasti. 

Status DTW ini juga memberikan kesempatan pengembangan atraksi dan daya tarik wisata di Pantai Melasti terutama untuk memenuhi aspek-aspek dasar yang diinginkan pengunjung. 

Berbekal status DTW inilah Pantai Melasti ditata sedemikian rupa untuk membangkitkan perekonomian Desa Adat Ungasan. *mao


Komentar