Dua WNA Terciduk Gunakan Paspor Palsu, Imigrasi Ngurah Rai Kirimkan SPDP ke Kejaksaan
MANGUPURA, NusaBali - Dua Warga Negara Asing (WNA) masing-masing berinisial MSH, 37 dan YBI, 25 diamankan oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Keduanya diamankan karena kedapatan menggunakan paspor palsu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito, menjelaskan kedua WNA yang diamankan oleh petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai masing-masing berinisial MSH dan YBI. Masih kata Sugito, MSH yang merupakan warga Mesir diamankan pada 16 Mei 2023. Sedangkan YBI yang merupakan warga Nigeria diamankan pada 17 Mei 2023.
Untuk MSH, lanjut, Sugito diamankan pada saat pemeriksaan keimigrasian di terminal keberangkatan. Petugas ragu terhadap keaslian paspor yang digunakan, kemudian melakukan pemeriksaan dokumen lebih lanjut. “Berdasarkan pemeriksaan pada mini lab imigrasi, petugas kami di sana menyakini bahwa paspor yang digunakan oleh yang bersangkutan palsu. MSH kemudian dibawa ke kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya, Kamis (1/6).
Sementara untuk YBI, lanjut Sugito, petugas maskapai pada konter check-in menaruh curiga terhadap paspor yang digunakan oleh yang bersangkutan. Atas kecurigaan itu, petugas maskapai kemudian berkonsultasi dengan petugas imigrasi untuk melakukan pengecekan lebih lanjut. “Berdasarkan pemeriksaan pada mini lab imigrasi, petugas imigrasi menyakini bahwa paspor yang digunakan oleh yang bersangkutan palsu. YBI kemudian juga dibawa ke kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” papar Sugito.
Terhadap kedua WNA itu, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai. Kemudian,pada 25 Mei dilakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara memutuskan untuk kasus ini dilanjutkan ke proses penyidikan. Dari hasil pemeriksaan itu pula, petugas sudah mendapatkan bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana keimigrasian. Atas perbuatannya, MSH dan YBI diduga melanggar pasal 119 ayat (2) tentang dokumen perjalanan palsu sebagaimana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta,” tegas Sugito.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu, memberikan apresiasi kepada petugas imigrasi atas ketelitian dan kecermatannya dalam pemeriksaan keimigrasian, sehingga mampu mengungkap penggunaan paspor palsu oleh WNA. “Apresiasi kepada petugas kami di bandara yang cermat dan teliti dalam melakukan pemeriksaan keimigrasian, sehingga mampu mengungkap penggunaan paspor palsu,” ucapnya.
Dia juga menegaskan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA. Untuk itu, dia mengingatkan kepada seluruh WNA untuk menaati segala peraturan yang berlaku. Jangan coba-coba menggunakan paspor palsu untuk masuk ke wilayah Indonesia, karena petugas di bandara sudah terlatih dan mahir dalam pemeriksaan paspor.
Sebagai bukti ketegasan atas kasus tersebut, lanjut Anggiat, telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) langsung ke Kejaksaan Negeri Badung. “Semuanya akan kami tindak tegas. Jadi, jangan sampai melakukan pelanggaran apalagi memalsukan paspor,” tegasnya. 7 dar
Komentar