nusabali

Diduga Aniaya, Kelian Desa Adat Ambengan Tersangka

  • www.nusabali.com-diduga-aniaya-kelian-desa-adat-ambengan-tersangka

SINGARAJA, NusaBali - Polsek Sukasada menetapkan Bendesa Adat Ambengan, Kecamatan Sukasada, Buleleng, berinisial WP, 54, sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan. Ia ditetapkan tersangka bersama dua orang keluarganya berinisial MOW, 25, dan GEL, 19. Ketiganya disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun.

Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan mengatakan, WP bersama MOW dan GEL diduga menganiaya Putu Sartika, 35. Pengeroyokan tersebut diduga terjadi dipicu kesalahpahaman antara tersangka dan korban. "Awalnya ada semacam kesalahpahaman, kemudian terjadi itu (keributan). Kejadiannya di Jalan Raya di Desa Ambengan," katanya.

Ia menambahkan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu (30/5) setelah penyidik melalukan gelar perkara. Polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui insiden tersebut dan mengumpulkan barang bukti. Hingga akhirnya kasus ini ditingkatkan tahapannya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Penetapan tersangka kemarin malam. Setelah kami lakukan gelar perkara kemudian kami tetapkan tersangka. Kami sangkakan 170 KUHP, tersangka diduga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang," ujar Kapolsek Sukasada, Kamis (1/6).

Sementara itu, kuasa hukum korban, Suryadilaga mengatakan, sejatinya peristiwa pengeroyokan itu sempat diupayakan diselesaikan dengan jalur mediasi oleh pihak kepolisian. Namun, sampai saat ini belum ada niatan tersangka untuk bertemu dengan korban. Pihaknya pun, sudah menyarankan kepada kliennya untuk bisa berdamai. 

"Diberikan kesempatan untuk berdamai oleh polisi, setelah ditetapkan tersangka tetap mengajurkan untuk itu. Apalagi masih satu kampung dan bertetangga. Klien kami belum merespons, selain itu belum ada itikad baik dari pelaku. Belum ada yang sempat datang ke korban. Kami secepatnya siap untuk memediasi," terangnya. 

Suryadilaga mengungkapkan, pengeroyokan itu terjadi, Rabu (19/4) lalu. Awalnya, WP mendatangi rumah korban. Ia bermaksud menegur korban untuk tidak mengebut saat membawa motor. Karena korban saat itu sedang ada di rumah. Korban pun menanyakan maksud kedatangan tersangka, sehingga ada saling tantang diantara keduanya.

Setelah WP pulang, kemudian datang MOW yang merupakan anak WP untuk menantang korban. Peristiwa itu pun, sempat dilerai. Korban lalu keluar rumah bersama mertuanya. Namun di tengah jalan raya, ia dikejar oleh ketiga tersangka dan dicegat. Saat berhenti itu, korban dipiting hingga jatuh dari kendaraan lalu dikeroyok oleh ketiga tersangka. 7mzk

Komentar