nusabali

Pemkot Denpasar 'Jemput Bola' Berikan Pelayanan Perizinan

  • www.nusabali.com-pemkot-denpasar-jemput-bola-berikan-pelayanan-perizinan

Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) terus melakukan inovasi dalam mengoptimalkan pelayanan, terutama perizinan. 

DENPASAR, NusaBali
Salah satunya, langsung turun ‘jemput bola’ ke masyarakat dengan menurunkan mobil keliling perizinan. Seperti pada Rabu (14/6), mobil perizinan keliling mendatangi Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.

“Pelayanan perizinan kelililing ini, pada prinsipnya terdapat tiga tahapan, yakni sosialisasi, informasi dan konsultasi. Untuk langkah penerapannya, dengan melakukan sosialisasi dari pintu ke pintu (door to door) ke masyarakat dan pedagang, serta pengusaha-pengusaha yang ada di Desa Pemecutan Kaja,” ujar Kabid Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Pelayanan (PKPL), IB Alit Adhi Merta, kemarin. Selain itu, DPM dan PTSP Kota Denpasar juga menerima berkas permohonan izin, apabila masyarakat sudah melengkapi berkas-berkasnya. 

Menurut IB Alit, pelaksanan perizinan keliling ini sudah dilaksanakan sejak 13 Juni 2017 dan akan memberi pelayanan selama tiga hari di Desa Pemecutan Kaja. Nantinya akan berlanjut ke kecamatan lainnya sampai dengan tanggal 16 Agustus 2017.  "Masyarakat yang sudah siap mengajukan permohonan izin, dilayani langsung pada pelayanan perizinan keliling ini," imbuhnya.

Lebih lanjut disampaikannya, dalam pelayanan perizinan keliling ini juga menerima pelayanan pendaftaran ulang alias perpanjangan melalui Sistem Informasi Perizinan Online (Sipon). “Hal ini kami fasilitasi, jika ada masyarakat yang tidak memiliki handphone android dengan layanan internet, jadi tidak perlu jauh datang ke Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Gedung Sewaka Dharma, dan kami bantu di pelayanan perizinan keliling ini,” ujarnya. 

Diharapkan kepada para pedagang supaya mengurus izin untuk legalitas usahanya. Pihaknya juga menginformasikan izin-izin apa saja yang harus dimiliki para pedagang untuk membuka kegiatan usaha, dan operasionalnya. Untuk manfaatnya, lanjut dia, pihaknya memberikan legalitas untuk usaha, data print perizinan, dan untuk akses permodalan. “Itulah manfaat dari izin-izin untuk kegiatan usaha, banyak manfaat yang bisa didapatkan para pedagang atau pengusaha,” ucapnya.

Sementara Kasi Kebijakan dan Penyuluhan Layanan I Gusti Made Oka Diara Putra menambahkan, pelayanan perizinan keliling ini, merupakan program berkelanjutan, yang setiap tahun dilaksanakan, dengan menyasar 4 kecamatan di Kota Denpasar. 

Adapun jadwal pelayanan perizinan keliling, yakni Kantor Desa Pemecutan Kaja (13-15 Juni), Kelurahan Padangsambian (20-22 Juni), Desa Padangsambian Kaja (11-13 Juli), Kelurahan Sesetan (18-20 Juli), Kelurahan Sanur (25-27 Juli), Kelurahan Penatih (1-3 Agustus), Desa Sumerta Kelod (8-10 Agustus), dan Kelurahan Ubung (14-16 Agustus).

Sementara salah satu pemohon izin bernama Nyoman Suartini, mengatakan, dirinya sangat senang dengan adanya pelayanan perizinan keliling ini. “Saya sangat di mudahkan dengan perizinan keliling ini yang bisa langsung saya datangi dekat dengan tempat tinggal saya, apalagi dengan kesibukan saya sebagai Ibu rumah tangga yang total waktu mengurus anak dan kini akan membuat sebuah usaha rumahan dengan membuka sebuah kios untuk menjual sarana alat-alat persembahyangan. Saya merasa sangat dimudahkan dengan perijinan keliling ini dan di harapkan kegiatan ini bisa terus berlanjut,” ujarnya. *cr63

Komentar