Bali Villa Association Sosialisasikan Aturan untuk Wisman
Wisman harus tahu larangan dan kewajibannya selama di Bali
Bali Villa Association
Wisatawan Mancanegara
Surat Edaran Gubernur Bali
Nomor 4 Tahun 2023
Pariwisata Bali
DENPASAR, NusaBali - Bali Villa Association (BVA) siap mensosialisasikan dan menyebarkan Surat Edaran Gubernur No.04 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.
Hal tersebut sebagai wujud dukungan BVA, sebagai salah satu komponen pariwisata, menjaga spirit pariwisata Bali yakni pariwisata berbasis budaya.
Dengan implementasi SE Gubernur No. 04/2023 yang berisi 12 poin ‘larangan tersebut, pariwisata budaya Bali agar tidak dicampahkan (disepelekan). Selain versi bahasa Indonesia, versi Bahasa Inggris dari SE No 04/2023.
“Bukan berarti kita tidak butuh turis (wisman). Justru kita sangat memerlukan agar semakin banyak wisman hadir ke Bali,” ujar Ketua BVA, Putu Gede Hendrawan atau Jro Hedrawan, Kamis(1/6).
Namun karena Bali mengusung tagline pariwisata budaya, tentunya wisatawan, dalam hal ini wisman menghargai budaya Bali.
Apalagi konteks budaya dimaksud di Bali termasuk kegiatan sosial relegius, dalam wujud pelaksanaan ritual-ritual dengan harapan menjaga harmoni dan kesucian Pulau Bali.
Karena sangat ironis, misalnya kalau ada oknum wisman yang sampai berulah tak senonoh. Atau perilaku lain yang melecehkan ritual, kearifan dan masyarakat lokal.
Terlibat keributan bentrok fisik dengan warga lokal, melawan aparat hingga berbusana tak senonoh di tempat yang semestinya terlarang untuk itu.
“Kita bicaranya oknum wisman, bukan wisman secara keseluruhan,” ujar Putu Gede Hendrawan. Karena di luar oknum-oknum wisman yang berulah, banyak wisman, menghargai dan mengagumi budaya Bali.
“Kami sudah teruskan dan sampaikan SE tersebut kepada rekan- rekan (anggota BVA),” ujar Jro Hendra.
Sebagaimana diketahui Gubernur Bali Wayan Koster, menerbitkan SE No 4/2023 per tanggal 31 Mei 2023. SE tersebut mewajibkan kepada wisman, diantaranya memuliakan kesucian pura, pratima dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan. Sungguh-sungguh menghormati adat-istiadat tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal.
Didampingi pemandu berizin dan memiliki lisensi, keseluruhan SE tersebut mewajibkan 12 point kepada wisman. Pada point 12 , mewajibkan wisman mentaati segala ketentuan/ aturan khusus yang berlaku di masing- masing DTW.
Selain SE tersebut, memuat 5 larangan. Larangan pertama terdiri dari 9 point (sampai huruf H). Sedang larangan kedua dan seterusnya hingga kelilma . Diantara poin-poin menyebutkan wisman yang melanggar ketentuan akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.k17
Komentar