DJP Bali Undang KPK Wujudkan Pegawai Anti Korupsi
DENPASAR, NusaBali - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan kegiatan Sosialisasi Internalisasi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Berintegritas, Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi kepada wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Bali.
Kegiatan diadakan secara luring (luar jaringan/offline) dan daring (dalam jaringan/online) dilaksanakan di tiga tempat dan pada sesi yang berbeda, yaitu Aula Kanwil DJP Bali, Aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara, dan Aula KPP Pratama Tabanan yang berlangsung pada tanggal Selasa ( 30/5- Rabu, 31/5) 2023.
Sosialisasi sesi pertama bertempat di Aula Kanwil DJP Bali. Sebanyak 70 wajib pajak (WP) secara luring dan 856 WP secara daring di kanal Youtube Kanwil DJP Bali. WP yang hadir merupakan WP yang terdaftar di KPP Madya Denpasar, KPP Pratama Denpasar Timur, dan KPP Pratama Denpasar Barat.
Kakanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh mengingatkan wajib pajak untuk tidak memberi gratifikasi atas pelayanan pajak, karena pelayanan pajak merupakan keharusan dan kewajiban DJP.
“Nah pengendalian gratifikasi yang ada di lingkungan Kanwil DJP Bali sudah demikian kita lakukan, karena seluruh pegawai di lingkungan Kanwil DJP Bali berusaha menjaga, kita jangan sampai terjebak di tindak pidana korupsi,” ujar Nurbaeti.
Nurbaeti menyatakan kewajiban perpajakan yang berintegritas itu sederhananya adalah mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, jelas, dan lengkap yaitu membayar pajak sesuai dengan ketentuan yaitu tidak kurang dan tidak lebih.
KPK diwakili oleh Alfiana Rachmawati dari Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi menyampaikan, KPK memiliki tugas menjalankan strategi pendidikan dalam mengampanyekan anti korupsi. Strategi dilakukan dengan empat cara yaitu sosialisasi dan kampanye antikorupsi, jejaring pendidikan antikorupsi, peran serta masyarakat dan diklat antikorupsi.
”Kami mengajak bapak ibu semua, yuk sama-sama kita bangun integritasnya, kita terapkan integritas dalam kehidupan sehari-hari, “ujarnya.
Bukan hanya di KPK, atau di Kanwil DJP Bali atau di pemerintahan, tapi juga bagi para wajib pajak itu sendiri. k17.
Komentar