Residivis Curanmor dan Pemain Baru Diringkus
DENPASAR, NusaBali - Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan meringkus dua garong curanmor yang selama ini meresahkan. Tersangka Suritno, 32, yang merupakan residivis kasus yang sama diringkus bersama Hendra Permana Putra, 32, yang merupakan pemain baru dalam dunia curanmor.
Kedua tersangka beda jaringan ini ditangkap didua lokasi berbeda. Tersangka Suritno ditangkap di kos tempat tinggalnya di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Arta Segara Nomor 69 Sidakarya, Kecamatan Dekpasar Selatan, Selasa (2/5) sekitar pukul 22.00 Wita. Sementara tersangka Hendra ditangkap di Parkiran Hotel Grand Ina Bali Beach, Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Senin (8/5). Tersangka ini ditangkap pada saat hendak mengambil motor di parkiran tersebut.
Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Selatan, Rabu (31/5) mengungkapkan kedua tersangka ditangkap berdasarkan dua laporan berbeda. Tersangka Suritno ditangkap setelah menerima laporan dari majikannya yang kehilangan sepeda motor Vespa DK 2558 ADL.
"Tersangka mencuri motor tersebut saat majikannya mudik. Motor tersebut dicuri dan digadai sebesar Rp 10 juta. Uang sebanyak itu digunakan tersangka untuk modal judi online. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tuturnya.
Sementara penangkapan terhadap tersangka Hendra dilakukan berdasarkan laporan dari majikannya. Pada saat ditangkap polisi, tersangka tak berkutik dan memilih kooperatif mengakui perbuatannya. Pencurian itu dilakukannya karena tak punya uang untuk modal judi online dan kebutuhan sehari-hari.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi, uang tunai Rp 1,1 juta, dan sepeda motor Vespa DK 2558 ADL. "Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara 5 tahun," pungkasnya. 7 pol
Komentar