Dewan Minta Pemerintah Tak Toleransi Perusahaan Pelanggar Lingkungan
Anggota DPRD Badung minta pemerintah menindak seluruh perusahaan yang melanggar lingkungan, jangan memberikan toleransi atas pelanggaran yang dilakukan. Dewan juga menyindir lemahnya pengawasan oleh pemerintah.
MANGUPURA, NusaBali
“Sampai ada 150 pelanggar, itu artinya pengawasan pemerintah lemah. Kami desak semua pelanggar ini ditindak tegas,” kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Badung Nyoman Sentana, Rabu (14/6). Seperti diketahui, dari 150 perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran, hanya 29 yang mendapatkan sanksi administrasi.
Dewan pun mewarning instansi terkait khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung menindak seluruh pelanggaran yang ditemukan. Menurut Sentana, pemerintah tidak boleh memberikan toleransi adanya pelanggaran sekecil apapun. Jika ada toleransi, apalagi sampai menutup-nutupi kasus, dia justru curiga ada oknum yang bermain.
Selain itu, kata politisi Gerindra itu, pemerintah harus bersinergi untuk menindak segala pelanggaran. Jika hanya dilakukan satu instansi, sangat rawan terjadinya praktik kongkalikong. “Kami harapkan semua instansi terkait terlibat menertibkan ini. Karena pelanggar lingkungan sudah masuk kategori pelanggaran undang-undang, perda, dan perbup,” tegas Sentana, politisi asal Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal.
Instansi yang bisa dilibatkan adalah DLHK, Satpol PP, Disparda, dan Dinas Penanaman Modal-PTSP.
Seperti diketahui sejak 2016, DLHK Badung mengantongi 150 usaha melanggar lingkungan. Dari seratusan pelanggar tersebut, DLHK hanya memberikan teguran dan sanksi administrasi kepada 29 usaha. Sebanyak 29 usaha diberi ultimatum karena dianggap melakukan pelanggaran paling parah, mulai dari pencemaran udara, limbah, hingga merusak lingkungan dengan membangun di luar izin lingkungan yang diterbitkan.
Kepala DLHK Kabupaten Badung I Putu Eka Merthawan, menegaskan akan melaksanakan apa yang menjadi saran dewan, yakni akan mengawasi puluhan perusahan yang mendapatkan surat teguran. “Kami akan awasi terus mereka. Kalau masih membandel kami akan tidak tegas,” tandasnya. Pejabat asal Sempidi, Kecamatan Mengwi itu pun menepis tudingan dewan yang terkesan tebang pilih, karena hanya 29 perusahaan yang dikenai sanksi administrasi, padahal ada 150 perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran lingkungan. “Semua sama, perusaahaan wajib mematuhi peraturan yang ada, baik undang-undang maupun perda,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengaku siap melakukan pemantauan terkait teguran yang dilayangkan DLHK Badung kepada 29 perusahaan maupun perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran. “Teguran jangan sampai sebatas teguran, ini kan harus ada action. Jangan sampai perusahaan yang ditegur membandel,” tuturnya.
Dikatakannya, jika sanksi yang dilayangkan tidak diindahkan, tentu akan ada tindaklanjut dinas terkait. “Kalau tidak diindahkan (sanksi DLHK) ada tahapan sampai pencabutan izin. Setelah izin dicabut di sana ranah kami untuk melakukan action,” katanya. *asa
Komentar