nusabali

Tiga ODGJ Masuk DPS

Diingatkan Komnas HAM, Antisipasi Kalau Sembuh saat Coblosan

  • www.nusabali.com-tiga-odgj-masuk-dps

ODGJ masuk DPS ini sebenarnya bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan, syarat sebagai pemilih mesti sehat jasmani dan rohani.

AMLAPURA, NusaBali
Temuan menarik muncul saat distribusi data pemilih dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) ke Sidalih (Sistem Daftar Pemilih) oleh KPU Karangasem, di Aula Sekretariat KPU, Jalan Bhayangkara Nomor 6 Amlapura, Kamis (1/6). Tercatat, tiga orang diduga penderita ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) tercatat dalam daftar pemilih sementara (DPS). 

Informasi yang dihimpun NusaBali, 2 orang diduga ODGJ terdaftar sebagai pemilih di Kecamatan Bebandem dan 1 orang terdaftar di Kecamatan Sidemen. Anggota KPU Karangasem/Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Gede Krisna Adi Widana mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan ada pemilih diduga ODGJ, keduanya dari Desa/Kecamatan Bebandem dan Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem dari pengecekan di lapangan. “Di lapangan ada temuan diduga ODGJ, petugas Panwascam Kecamatan Bebandem ngotot agar keduanya tetap masuk sebagai calon pemilih,” jelas Krisna Adi Widana. 

Alasan Panwascam, kata Krisna Adi, saat coblosan pada Pemilu Legislatif 2024, (14 Februari 2024,red) bisa saja yang bersangkutan (ODGJ) sembuh dari penyakitnya. Jika kondisinya normal kembali, bisa menggunakan hak pilihnya. 

ODGJ masuk DPS ini sebenarnya bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan, syarat sebagai pemilih mesti sehat jasmani dan rohani. Ketua KPU Karangasem Ngurah Gede Maharjana sempat menemui warga dari Desa Bebandem yang diduga ODGJ. Lalu pihaknya menghubungi keluarga ODGJ tersebut.”Saya sarankan kepada keluarga agar menghubungi Dinas Sosial supaya mendapatkan penanganan. Karena belum diperkuat surat keterangan dari pihak berwenang, maka masih diduga ODGJ,” ujar Maharjana.  

Sementara Ketua PPK Kecamatan Bebandem I Wayan Arik Ariyasta dikonfirmasi NusaBali membenarkan, dua calon pemilih dari Kecamatan Bebandem yang diduga menderita ODGJ, masuk daftar DPS. “Secara kasat mata, keduanya diduga ODGJ, pihak Panwascam Kecamatan Bebandem ngotot agar keduanya masuk DPS, ya akhirnya dicantumkan dalam DPS,” kata Arik Ariyasta.


Disamping itu, Arik Ariyasta menambahkan, orang yang diduga menderita ODGJ itu belum punya e-KTP. “Saya dengar tengah diupayakan agar keduanya punya e-KTP, pihak keluarganya tengah mengurus e-KTP,” lanjut Arik Ariyasta.

Di bagian lain, Ketua PPK Kecamatan Sidemen, Ketut Try Ariftiksna, juga membenarkan salah satu calon pemilih diduga menderita ODGJ, masuk DPS. “ODGJ itu punya e-KTP, sebelum menderita ODGJ, dia punya e-KTP, makanya masuk DPS,” kata Try.

Atas kondisi ini, Ketua Panwascam Kecamatan Bebandem Made Darma Wiguna mengakui dua warga dari Kecamatan Bebandem diduga menderita ODGJ masuk DPS. “Ya, saya merekomendasi kedua ODGJ itu agar masuk DPS, siapa tahu 14 Februari 2024 nanti sembuh. Sehingga bisa menggunakan hak pilihnya,” jelas Darma Wiguna.

Mengenai e-KTP sebagai syarat jadi pemilih kata Darma Wiguna, tengah diurus keluarganya. ”Keluarganya tengah membuatkan e-KTP,” tambahnya.

Sementara Anggota Bawaslu Bali I Ketut Rudia dikonfirmasi NusaBali secara terpisah Kamis malam mengatakan, orang yang diduga sebagai ODGJ bisa dimasukkan ke DPS dengan berbagai syarat. Salah satunya KPU harus menyertakan surat keterangan dari pihak berwenang yang menyebutkan yang bersangkutan memang benar ODGJ.  

Kata Rudia, untuk temuan di Karangasem, ODGJ tetap dimasukkan dalam DPS karena KPU dan Bawaslu pernah diingatkan oleh Komnas HAM bahwa dalam pemilu tidak boleh menghilangkan hak pilih ODGJ. “Nah ini tetap menjadi patokan kawan-kawan di lapangan. Kami di Bawaslu juga pernah diingatkan Komnas HAM agar hak pilih ODGJ jangan dihilangkan. Karena, siapa tahu saat hari coblosan ODGJ tersebut dinyatakan sembuh. Ini menjadi pertimbangan ODGJ tetap masuk dalam DPS,” tegas mantan Ketua Panwaslu Buleleng ini. k16,nat 

Komentar