Kartu ‘Do’s and Don’t’ Wajib Dikantongi Wisman
Forkom Dewi Minta Disebar di KBRI dan Imigrasi
Forkom Dewi
Forkom Dewi Bali
Wisatawan Mancanegara
Surat Edaran Gubernur Bali
Nomor 4 Tahun 2023
Kartu Dos and Dont
DENPASAR, NusaBali - Kartu Do’s and Don’t, yakni kewajiban dan larangan bagi wisman selama berwisata di Bali sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No 04/2023 perlu dibuat dan didistribusikan kepada wisatawan mancanegara (Wisman) yang hendak berkunjung ke Bali.
Hal itu agar wisman bisa dapat informasi lebih awal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat berada di Pulau Dewata. Dengan demikian pelanggaran atau wisman berulah dapat diminimalisir terjadi.
”Kartu ‘Do’s and Don’t agar diberikan kepada wisatawan dan disebar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di setiap negara,” ujar Ketua Forum Komunikasi Desa Wisata (Forkom Dewi) Bali, I Made Mendra Astawa, Jumat (2/6).
Walau sudah era digitalisasi, namun kartu manual tetap penting untuk didistribusikan. Pedoman wisatawan tersebut sebagai imbauan di area publik, agar wisman paham akan aturan. Dikatakan Mendra, kartu Do’s and Don’t itu juga bisa didistribusikan saat para wisman mengurus visa di Imigrasi.
Forkom Dewi, kata Mendra Astawa pun sepakat terkait SE Gubernur yang memuat kewajiban dan larangan terhadap wisman selama berada di Bali
“Itu merupakan keputusan yang positif,” ujarnya. Imbas dari kebijakan itu (SE No 04/2023) pasti ada, termasuk kemungkinan penurunan jumlah kunjungan wisman. Namun itu menjadi momentum menguatkan kembali penekanan pariwisata Bali sebagai pariwisata budaya berbasis kearifan lokal sebagaimana disepakati bersama sejak lama.
“Bahwa kita ingin pariwisata berkelanjutan.Tidak saja memberi manfaat secara ekonomi, tetapi tradisi tetap terjaga, budaya Bali warisan luhur para leluhur tetap lestari,” tegas Mendra Astawa.
Karena itu wisman yang diharapkan datang ke Bali tidak hanya menikmati keindahan alam Bali, melihat keindahan seni budaya dan keunikan tradisi, namun juga turut berperan serta menjaga budaya Bali, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan kualitas kewisatawanannya.
“Secara sederhana kriterianya, masa tinggal lebih lama, berbelanja lebih banyak, berperilaku tertib sesuai aturan dan etika dan menghormati tradisi masyarakat setempat,” ungkapnya. Kalau dilihat dari sisi ekonomi, pariwisata bukan investasi yang sembarangan. Pariwisata yang berkualitas akan memberi multiplier effect, termasuk kepada desa wisata. Hal itu mengingat pariwisata ke depan lebih mengutamakan wisata alam dengan tradisi masyarakat lokalnya.
“Karena desa wisata memegang peranan penting dalam pengembangan pariwisata yang berkelanjutan,” ujarnya. Sebagaimana diketahui Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan SE No 4/2023 per tanggal 31 Mei 2023. SE tersebut mewajibkan kepada wisman, di antaranya memuliakan kesucian pura, pratima dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan. Sungguh-sungguh menghormati adat-istiadat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal. Wisman juga harus didampingi pemandu berizin dan memiliki lisensi. Keseluruhan SE tersebut mewajibkan 12 poin kepada wisman. Pada poin 12 (terakhir) mewajibkan wisman mentaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masing- masing DTW (Daerah Tujuan Wisata).
Selain itu, SE tersebut juga memuat 5 larangan. Larangan pertama terdiri dari 9 poin (sampai huruf H). Sedang larangan kedua dan seterusnya hingga kelima. Di antara poin-poin itu menyebutkan wisman yang melanggar ketentuan akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. 7 k17
Komentar