Penyebar Video Bugil Jadi Tersangka
Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku lain dalam penyebaran video bermuatan asusila ini.
SINGARAJA, NusaBali
Polisi menetapkan tersangka penyebar video bugil siswi SMP berusia 14 tahun di Kecamatan Banjar, Buleleng. Tersangka merupakan seorang remaja berinisial W, 16, yang merupakan mantan pacar korban.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi dikonfirmasi Kamis (1/6) mengatakan, W ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu lalu. Mengingat W masih di bawah umur, maka akan dilakukan upaya diversi. "Sementara kami sudah tetapkan satu tersangka. Karena di bawah umur maka kami diversi," ujar AKP Picha Armedi, Jumat (2/6).
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya menyebutkan, tersangka W merupakan mantan pacar korban. Tersangka diduga menyebarkan video bugil korban kepada sejumlah temannya di aplikasi perpesanan WhatsApp (WA) grup. "Tersangka merupakan mantan pacar korban, yang diduga pertama kali menyebarkan video korban," jelasnya.
Saat ini polisi masih menyelidiki apakah anggota yang ada di WhatsApp grup tersebut juga turut terlibat menyebarkan video bugil korban. Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng yang menangani kasus ini masih menunggu hasil pemeriksaan ponsel milik tersangka W dari Tim Labfor Polda Bali.
"Hasil pemeriksaan ponsel yang digunakan untuk mendistribusikan video tersebut belum keluar. Jadi apakah anggota di WhatsApp grup itu turut menyebarkan, ini masih didalami dengan menunggu hasil dari Labfor Polda Bali," imbuh AKP Sumarjaya.
Tersangka W dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan. Ia terancam hukuman pidana penjara hingga 6 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, video bugil seorang siswi SMP beredar di WhatsApp. Korban mengaku terpaksa membuat video tersebut lantaran diancam. Kasus ini dilaporkan oleh orangtua siswi tersebut pada Senin (15/5) lalu di Mapolsek Banjar hingga akhirnya dilimpahkan ke Unit PPA Polres Buleleng.
Kepada polisi, korban mengaku terpaksa membuat video tersebut lantaran diancam tersangka W. Tersangka W sempat mengirimkan pesan suara yang menyebut akan membunuh sang ayah apabila tidak mengirimkan video bugil. Atas ancaman tersebut, korban pun takut sehingga mau menuruti permintaan tersangka.
Video tersebut kemudian diduga disebarkan oleh tersangka keempat orang temannya, hingga akhirnya tersebar di WhatsApp. 7mzk
Komentar