Paralegal Justice Award 2023, Dua Perbekel di Tabanan Raih Penghargaan
TABANAN, NusaBali - Dua perbekel di Kabupaten Tabanan mendapat penghargaan Anugerah Paralegal Justice Award Tahun 2023 dari Kementerian Hukum dan HAM. Penghargaan sudah diterima bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila, Kamis (1/6), di Jakarta.
Mereka adalah Perbekel Gubug Kecamatan Tabanan I Nengah Mawan mendapat penghargaan kategori Paralegal Justice Award dan Perbekel Kebon Padangan Kecamatan Pupuan, I Wayan Juana, mendapat penghargaan kategori Anubhawa Sesana Jagaditha.
Penghargaan yang didapat ini karena dua desa tersebut lolos memenuhi syarat sebagai desa sadar hukum. Khusus kategori Paralegal Justice Award desa yang mampu memediasi kasus yang tak sampai ke ranah hukum.
Kemudian kategori Anubhawa Sesana Jagaditha adalah desa yang mampu mendorong pertumbuhan investasi, pariwisata, dan lapangan kerja baik dalam hal kebijakan dan implementasinya.
Nengah Mawan mengatakan penghargaan diterima sebelumnya Desa Gubug ditunjuk Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) bersama 10 desa di Tabanan membentuk Posyankumhamdes di tahun 2022. Kemudian dilakukan pembinaan berkaitan dengan pelayanan hukum. "Misalnya kalau ada masyarakat bermasalah, sebisanya desa ikut menangani dan memediasi," terang Mawan, Jumat (2/6).
Kemudian dengan sudah dibina, 10 desa yang ditunjuk ini di tahun 2022 ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum. "Untuk mengikuti Paralegal Justice Award ada lima desa di Tabanan yang mendaftar, kemudian ada dua desa yang lolos, dan langsung diberikan pembinaan Paralegal Academy untuk mendapatkan penghargaan Anugerah Paralegal Justice Award," beber Mawan.
Dia pun mengaku bersyukur dengan mendapatkan penghargaan itu. Apalagi dia hanya memiliki skill pertanian, namun mendapat penghargaan di bidang hukum. Dan sejatinya, kata Mawan, sebelum adanya penghargaan ini di Desa Gubug dalam hal penanganan masalah hukum memang selalu ikut memediasi.
"Kami di Desa Gubug mengedepankan hal mediasi, ini sudah berlaku sejak lama. Banyak kasus yang sudah kami mediasi agar tak sampai ke ranah hukum. Misalnya kasus perceraian, kemudian penganiayaan hingga sengketa tanah. Yang sengketa tanah ini memang sudah dibawa ke ranah hukum. Tapi di desa sebelumnya sudah kami mediasi," kata Mawan yang juga Ketua KTNA (Kontak Tani Nelayan Andalan) ini.
Hal senada disampaikan Perbekel Kebon Padangan I Wayan Juana. Penghargaan yang didapat ini akan dijadikan motivasi berbuat untuk masyarakat terutama di bidang UMKM. Seperti sekarang ini di Desa Kebon Padangan adanya UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang bergerak dalam pembuatan tenun cagcag. "Kita di Kebon Padangan memang baru mengawali dalam peningkatan UMKM, semoga ke depan bisa berkembang," katanya.
Menurut dia selain tenun cagcag, di Desa Padangan juga terdapat UMKM di bidang pengolahan bubuk kopi dan pembuatan jamu. "UMKM ini terus kami bina, sebagai peningkatan perekonomian kami di desa," tandas Wayan Juana. 7des
1
Komentar