Warga Desa Timuhun Minta Polisi Patroli di Malam Hari
SEMARAPURA, NusaBali - Polres Klungkung menggelar Jumat Mesadu di Desa Timuhun, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Jumat (2/6) pagi. Wakapolres Klungkung Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan didampingi Kapolsek Banjarangkan AKP I Wayan Sujana sebagai narasumber. Hadir pejabat utama Polres Klungkung.
Warga Desa Timuhun, I Nyoman Pasek meminta petugas mengintensifkan patroli pada malam hari hingga tengah malam. Sebab di beberapa titik wilayah Kecamatan Banjarangkan rawan begal karena jalur sepi. “Saya pernah dengar ada yang hampir dibegal di atas jam dua belas malam, kebetulan saat itu ada lewat sebuah mobil sehingga bisa lolos,” ujar Pasek.
Informasi ada begal membuat masyarakat resah, terutama yang pulang kerja tengah malam. “Kami mohon petugas patroli di malam hari agar tidak terjadi keresahan di masyarakat,” pinta Pasek.
Warga lainnya, Wayan Suyasa menanyakan masa berlaku SIM dan kebijakan kepada anak-anak di bawah umur yang mengendarai motor.
Terkait permohonan patroli di malam hari, Kompol Aryawan menugaskan Kapolsek Banjarangkan menggelar patroli bersinergi dengan pecalang dan instansi lainnya. Terkait pertanyaan masa berlaku SIM, sesuai Undang-Undang Lalu Lintas SIM berlaku 5 tahun, tidak seumur hidup. Jika masa berlaku SIM habis, wajib diperpanjang. Pemberlakuan SIM seumur hidup kebijakan dari pemerintah pusat, bukan kebijakan polisi.
Sesuai aturan, umur 17 tahun sudah bisa mendapatkan SIM. Anak di bawah umur dilarang mengendarai sepeda motor. Di akhir kegiatan, Wakapolres mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang hadir dalam kegiatan Jumat Mesadu. “Polri tidak sempurna namun tetap berusaha berbuat yang terbaik untuk masyarakat. Mari bersama-sama menjaga Kamtibmas agar keamanan di wilayah Klungkung kondusif,” ujar Kompol Aryawan. 7 wan
1
Komentar