Pilkada Denpasar Digelontor Rp 43,66 Miliar
KPU Dijatah Rp 35,6 Miliar, Bawaslu Kecipratan Rp 8 Miliar
DENPASAR, NusaBali - Pemkot Denpasar menggelontor anggaran sebesar Rp 43,66 miliar untuk Pilkada 2024 mendatang. Anggaran tersebut diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar sebesar Rp 35,60 miliar, sementara Bawaslu hanya kecipratan Rp 8 miliar.
Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana saat diwawancarai, Jumat (2/6) mengatakan, pendanaan Pilkada 2024 sudah sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Kata dia, Pemkot Denpasar mengalokasikan anggaran sebesar Rp 43,66 miliar. “Dari anggaran tersebut, KPU mendapatkan anggaran sebesar Rp 35, 60 miliar, sementara Bawaslu sebesar Rp 8 miliar. Ini mengacu Permendagri 41 tahun 2020. Dari nominal tersebut akan dibagi menjadi dua termin yaitu 40 persen pada anggaran perubahan tahun 2023 dan 60 persen pada anggaran induk tahun 2024,” ujar mantan Camat Denpasar Selatan ini.
“Pilkada 2024 menjadi bagian prioritas yang harus dilaksanakan dengan baik. Karena pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 Nopember 2024 wajib didukung dan disukseskan pemerintah daerah,” imbuh Alit Wiradana
Alit Wiradana menyampaikan, dengan adanya penandatanganan kesepakatan dana hibah Pilkada 2024, diharapkan KPU dan Bawaslu mempunyai dana yang cukup. "Sesuai aturan dan kebutuhan, jumlah tersebut sudah kami bahas sebelumnya dan mengerucut dengan pembagian yang sudah ditentukan," ujar Alit Wiradana.
Sementara Ketua KPU Denpasar, Wayan Arsa Jaya mengatakan, proses anggaran Pilkada 2024 saat ini baru tahap penandatanganan kesepakatan. Proses penganggaran tersebut sudah melalui pola pengajuan RAB (rencana anggaran biaya). Pengajuan RAB ini berpola maksimal untuk beberapa hal. Seperti prediksi jumlah pasang calon (paslon) yang berdampak pada fasilitasi kampanye.
“Jika nantinya ada sisa, pastinya akan dikembalikan ke kas daerah seperti pada Pilkada 2020 yang lalu. Saat itu, KPU Denpasar mengembalikan sebesar Rp 7 miliar ke Pemkot Denpasar,” ujar Arsa Jaya.
Sementara terkait dengan anggaran yang disepakati Pemkot Denpasar sebesar Rp 35,66 miliar akan dibagi dua. Sebesar 30 persennya untuk belanja honorarium dan 70 persennya untuk operasional dan belanja bagian jasa. mis
Komentar