Krama Adat Kerobokan Diminta Dukung Caleg Lokal
Paruman
Paruman Desa Adat Kerobokan
Calon Legislatif
Pileg 2024
Pemilu 2024
CALEG
Desa Adat Kerobokan
Paruman Padgatakala
MANGUPURA, NusaBali - Beredar di media sosial sebuah surat berisikan berita acara Paruman Desa Adat Kerobokan yang meminta krama desa mendukung Calon Legislatif (Caleg) lokal asli Kerobokan pada Pileg 2024.
Paruman yang dinamai Paruman Padgatakala tersebut dilaksanakan di Wantilan Kertha Kencana Pura Desa lan Puseh Desa Adat Kerobokan pada 14 Mei 2023 lalu.
Dalam berita acara yang ditandatangani oleh Bendesa Adat Kerobokan AA Putu Sutarja dan Penyarikan Desa Adat Kerobokan AA Putu Sudarma itu dihadiri oleh Sabha Desa, Kertha Desa, Prajuru Desa Adat Kerobokan, dan Kelian Banjar se-Desa Adat Kerobokan. Paruman ini diadakan setelah adanya Surat Keputusan dari DPP PDI Perjuangan tentang daftar calon anggota DPRD Badung pada Pileg 2024. Salah satunya memuat nama krama Desa Adat Kerobokan, I Gusti Agung Putu Sutarja sebagai Caleg Dapil Kuta Utara.
Ada lima keputusan yang disepakati. Pertama, krama Desa Adat Kerobokan wajib mendukung dan memilih calon legislatif lokal (krama adat/wedan), asli putra Desa Adat Kerobokan menjadi calon legislatif DPRD di Kabupaten Badung sebagai wujud suka duka, pasidikaran (jele melah gelahang bareng), dan rasa persaudaraan. Poin kedua, memberikan dukungan kepada I Gusti Agung Putu Sutarja karena sudah mendapatkan SK Daftar Calon Sementara (DCS).
Sedangkan poin ketiga, menumbuhkan kesadaran kolektif (bersatu padu) untuk memilih dan memberikan tempat/waktu dengan skala prioritas kepada Calon Legislatif asli Desa Adat Kerobokan untuk menyampaikan visi misi di wewidangan banjar se-Desa Adat Kerobokan apabila ada kegiatan simakrama. Poin keempat, apabila calon tersebut sudah terdaftar sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) agar memberikan laporan dalam Paruman Desa Adat Kerobokan. Serta terakhir, apabila terpilih menjadi anggota DPRD Badung, sanggup membantu mengawal aspirasi masyarakat dan program-program Desa Adat Kerobokan.
Bendesa Adat Kerobokan, AA Putu Sutarja saat dikonfirmasi tidak menampik terkait beredarnya surat berita acara tersebut di media sosial. Menurutnya, paruman tersebut digelar karena adanya tanggapan-tanggapan terkait dengan lolosnya caleg yang merupakan krama asli Kerobokan yang bakal ikut tarung di Pileg 2024 nanti. "Jadi mendengar ada keluarnya SK dari DPP PDIP, ada nama putra asli Desa Adat Kerobokan yang akan ikut nanti. Nah ini ada tanggapan-tanggapan. Kalau ada paruman, kan berita acaranya benar ditandatangani oleh saya (bendesa adat) dan sekretaris (penyarikan)," ujarnya.
Disinggung mengenai dukungan ditekankan untuk putra asli Desa Adat Kerobokan, kata Sutarja, selama ini di Kerobokan belum memiliki wakil rakyat selama 4 kali pemilu. Padahal Kerobokan memiliki jumlah krama sangat besar, yakni sekitar 6.000 KK lebih. "Untuk Pemilu 2024 ini ada putra asli Kerobokan yang ikut jadi caleg. Selama ini, 4 kali Pemilu kita tidak punya wakil asli dari Kerobokan," pungkasnya.
Terkait hal ini Petajuh Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Bidang Hukum dan Wicara, Dewa Nyoman Rai Asmara menyampaikan perihal bendesa menjadi Caleg pihaknya menyerahkan kepada desa adat masing-masing melalui awig-awig. Sementara itu jika ada hasil paruman desa adat yang menyatakan krama wajib mendukung caleg dari krama desa bersangkutan, Dewa Rai mengatakan hasil paruman yang tertulis dalam berita acara merupakan hukum tertinggi dalam desa adat asalkan isinya tidak melanggar undang-undang yang berlaku.
"Beda diarahkan dengan kesepakatan, krama kalau diarahkan salah tapi kalau krama menyepakati tiyang kira kesepakatan paruman kan yang mempunyai tertinggi. Segala sesuatu yang berkaitan dengan desa adat paruman yang mempunyai, asal tidak bertentangan dengan undang-undang," ujarnya.
Dewa Rai menyampaikan, bendesa adat merupakan pengayom seluruh krama desa yang bersangkutan. Jika seorang bendesa menjadi calon legislatif dari partai tertentu, Dewa Rai mempertanyakan apakah ada jaminan seluruh krama desa memiliki pilihan partai yang sama dengan bendesanya. Namun demikian ia kembali menegaskan, tidak ada larangan bendesa menjadi calon legislatif terkecuali telah diatur dalam awig-awig ataupun perarem desa adat masing-masing.
Sebelumnya Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet juga mengatakan MDA tidak memiliki kewenangan melarang seorang bendesa adat maju sebagai caleg di Pemilu 2024. Putra Sukahet mengatakan meskipun tidak ada aturan yang menghalangi bendesa adat nyaleg, dia tetap mengimbau bendesa adat yang mau berkontestasi di pemilu mundur dari jabatan bendesa atau jika tidak ingin mengundurkan diri sebagai bendesa, sebaiknya mengurungkan niatnya untuk nyaleg. Karena jika memegang dua jabatan sekaligus dapat terjadi konflik kepentingan. "Karena desa adat kan lembaga adat, bendesa itu kan mengayomi semua," ujar Putra Sukahet. 7 cr78
Komentar