BPBD dan Damkar Denpasar Akan Jadi 2 OPD
Tahun ini Pemkot Denpasar akan membentuk dinas pemadam kebakaran. Jika terealisasi, ada 2 jabatan kadis yang lowong, yakni kadisparda dan kadis damkar.
DENPASAR, NusaBali
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Denpasar segera akan dipisahkan, dan masing-masing akan menjadi perangkat daerah tersendiri. Keduanya tidak lagi disatukan karena sudah memiliki tugas dan tupoksi yang berbeda dari sebelumnya.
BPBD saat ini tidak saja berurusan dengan kebencanaan. Layanan antar orang sakit maupun layanan jenazah juga dapat ditangani BPBD. Karena itu, tugas BPBD dinilai sangat kompleks, sehingga muncul wacana untuk melakukan pemisahan, antara BPBD dengan Pemadam Kebakaran.
Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Minggu (4/6), mengatakan, pihaknya akan melakukan pemisahan lembaga tersebut pada tahun ini. Untuk itu perlu satu tambahan lagi pejabat eselon II atau setingkat kepala dinas. “Tahun ini kita akan bentuk dinas pemadam, sehingga ada lowong dua kursi untuk kepala dinas,” ujar Walikota Jaya Negara.
Kepala dinas yang lowong, adalah Kepala Dinas Pariwisata setelah ditinggal purnatugas oleh Dezire Mulyani per 1 Juni 2023. Selain itu, akan ada tambahan lagi, yakni kepala dinas pemadam. Untuk pengisian dua posisi ini, harus melalui proses lelang, sehingga perlu waktu yang cukup panjang. “Kalau posisi kepala dinas harus melalui lelang, sehingga yang kosong saat ini diisi oleh plt. Kami sudah tugaskan Bu I Gusti Ayu Laxmi Saraswaty (Kadis Sosial) sebagai plt Kadis Pariwisata,” ucap Walikota Jaya Negara.
Sebelumnya, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Denpasar Luh Made Kusumadewi, mengatakan terkait pemisahan instansi BPBD dan Damkar menjadi dua lembaga sudah masuk tahap proses regulasi. Regulasi yang sudah dibuat berupa rancangan peraturan daerah (Perda) dan rancangan peraturan walikota (Perwali) sudah diproses sejak akhir 2021 lalu.
Selama ini, tupoksi dari BPBD untuk melakukan mitigasi kebencanaan hingga evakuasi seperti banjir dan bencana lainnya. Sementara Damkar khusus mengurusi kebakaran dan bantuan evakuasi.
Namun, selama ini BPBD dan Damkar jadi satu sehingga koordinasi kebencanaan dan pemadam kebakaran jadi satu. Dengan sudah dibentuknya regulasi tersebut, Damkar nantinya akan menjadi dinas yang dipimpin oleh kepala dinas dan tiga bidang kerja. Sementara, untuk BPBD akan tetap menjadi badan organisasi perangkat daerah.
“Sudah ada regulasinya, terkait pemisahan itu juga untuk mempermudah koordinasi terkait pengendalian. Itu dibentuk dinas pemadam kebakaran karena merupakan perangkat daerah yang tugasnya teknis untuk mencegah kebakaran. Secara teknis di lapangan mereka juga melakukan evakuasi bencana,” kata Made Kusumadewi.
Sementara, pekerjaan BPBD selama ini sebenarnya untuk pencegahan dan mitigasi. BPBD juga tugasnya mengevakuasi warga di daerah rawan banjir, bencana tanah longsor, dan tugas lainnya. “Perdanya penentuan tipologi sudah diatur nomenklaturnya. Termasuk Perwali yang mengatur struktur organisasi dan tata kerja. Formasinya dan struktur kelembagaan sudah dirancang menjadi kepala dinas,” imbuh Made Kusumadewi. 7 mis
1
Komentar