Mencuri, Bocah Diikat di Tiang Listrik
Aksi main hakim sendiri ini membuat jalanan macet lantaran banyak warga ingin menyaksikan dari dekat rupa sang bocah naas itu.
Gara-gara Mencuri Uang Rp 213.000 di Bengkel
MANGUPURA, NusaBali
Seorang bocah berinisial FA,12, kepergok mencuri uang sebesar Rp 213.000 di bengkel press ban yang terletak di Jalan Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Rabu (14/6) pukul 22.00 Wita. Aksi pencurian bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) ini kepergok oleh warga di seputaran lokasi. Mirisnya, warga yang menangkap bocah itu menelanjanginya dan diikat di sebuah tiang listrik. Petugas kepolisian dari Polsek Kuta Utara yang sedang patroli langsung mengamankan bocah itu dari warga yang geram dengan aksinya.
Informasij yang dihimpun, aksi pencurian yang dilakukan oleh bocah ingusan ini setelah melihat kondisi bengkel press ban milik I Komang Agus Jaya Arimbawa,35 yang terletak di Jalan Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung tersebut dalam keadaan sepi.
Meski bengkel sudah dalam keadaan tertutup, bocah yang tinggal di seputaran Dalung ini masuk ke dalam ruangan dan melihat recehan di dalam kantong plastik. Tanpa berpikir panjang, ia langsung mengambil kantong plastik yang berisi recehan dan beberapa uang kertas.
Apesnya saat hendak keluar, warga yang sedang melintas melihat aksi bocah tersebut dan dilaporkan pada sang pemilik. Kemudian, pemilik bengkel selaku korban menangkap bocah itu dan dilakukan interogasi. “Bocah ini memang mengakui mengambil uang itu. Setelah itu, hasil curiannya diambil lagi oleh pemilik bengkel,” beber sumber di kepolisian, Kamis (15/6).
Mendengar pengakuan itu, korban kemudian membawanya ke pinggir jalan. Nah, warga yang melintas di seputaran lokasi kejadian berhenti dan menyudutkan bocah tersebut. Tidak sampai di situ, warga yang geram dengan ulahnya langsung menanggalkan satu persatu pakaiannya hingga tersisa celana dalam saja. Wargapun mengambil tali dan mengikat bocah itu ke tiang listrik. Aksi main hakim sendiri ini membuat jalanan macet lantaran ingin menyaksikan dari dekat rupa sang bocah naas itu. Beberapa warga juga mengambil gambar melalui kamera ponsel mereka.
Mendapati keanehan di jalan yang krodit, petugas patroli kemudian mencari tahu dan mendapati bocah itu sedang diikat. Sehingga, untuk meredam emosi warga, ia langsung diamankan ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara, Iptu I Putu Ika Prabawa membenarkan terkait bocah yang ditangkap warga itu.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, petugas mendalami keterangannya dan memanggil orang tua korban. Pasalnya, pelaku masih di bawah umur. Mantan Panit Reskrim Polsek Denpasar Barat ini sangat menyayangkan aksi main hakim warga. Apalagi, menyudutkan dan mempermalukan bocah tersebut. “Kita sudah panggil orang tuanya untuk melakukan pengawasan terhadap anak ini. Sementara, apapun yang dilakukan warga terhadap anak ini tidak dibenarkan karena memojokkan. Apalagi dia masih di bawah umur,” imbuh Iptu Putu Ika seraya mengatakan bocah itu ditangani sesuai UU Perlindungan Anak. *dar
Komentar