Jukir Tewas Ditangan Gerombolan ABG
Polisi Ringkus 10 Pelaku yang Sebagian Besar Berstatus Pelajar
Pada saat korban sudah tak berdaya tersangka salah satu pelaku mengeluarkan pisau lipat dari dalam tasnya lalu menikah korban berkali-kali.
DENPASAR, NusaBali
Gerombolan ABG (anak baru gede) yang berjumlah 10 orang nekat melakukan aksi penganiayaan dan penusukan yang mengakibatkan juru parkir (jukir) bernama Yohanis Emanuel Naikoi, 33, tewas mengenaskan di Jalan Dewi Madri I, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Minggu (4/6) pukul 04.00 Wita. Hanya berselang 2 jam pasca kejadian, polisi berhasil meringkus seluruh pelaku yang sebagian besar berstatus pelajar.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Senin (5/6) siang mengungkapkan para pelaku yang diamankan dan ditetapkan jadi tersangka adalah masing-masing berinisial MI, 19, Gede KKB, 19, HAP, 18, ER, 17, DAJ, 17, ARW, 17, I Komang AMS, 15, Putu ZPP, 15, CVK, 14, dan RAT, 15. “Bersamaan dengan tersangka diamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor, pakaian yang digunakan para tersangka saat kejadian dan sebilah pisau lipat,” ujar Kombes Bambang saat jumpa pers.
Sebelum kejadian para tersangka pesta miras jenis arak di salah satu kafe di Denpasar. Disana mereka berpesta miras sejak pukul 01.00 Wita sampai pukul 03.00 Wita. Usai pesta miras mereka pulang melewati Jalan Cok Agung Tresna menggunakan empat sepeda motor. Setelah sampai di depan kantor TVRI Bali berpapasan dengan korban yang sedang berjalan kaki seorang diri sehabis jaga parkir di sekitaran Renon. Salah seorang dari gerombolan pelaku tiba-tiba menendang korban tanpa sebab lalu kabur.
Tak terima ditendang tanpa sebab, korban mengambil batu dan melempar gerombolan para pelaku dan mengenai punggung salah satu gerombolan ABG. Dia lalu berteriak kesakitan hingga membuat temannya yang lain emosi dan balik menyerang korban. Pada saat itu aksi para pelaku berhasil dilerai oleh satpam yang sedang jaga disana. Korban berhasil masuk ke komplek kantor TVRI Bali.
Setelah korban berhasil menyelamatkan diri gerombolan para pelaku menuju ke Jalan Mohamad Yamin lalu kembali ke Jalan Cok Agung Tresna menuju ke depan Kantor TVRI Bali. Apesnya, pada saat para tersangka datang lagi korban sedang menyeberang jalan menuju ke warung Yume Sushi. Para pelaku mengejar korban yang saat itu coba kabur dengan berlari pakai sepeda motor. Sambil mengejar sambil melempari korban menggunakan batu namun tidak kena.
Setelah tiba di Jalan Dewi Madri 1 korban berhasil dicegat. Korban dipukul beramai-ramai. Pada saat korban sudah tak berdaya tersangka Gede KKB mengeluarkan pisau lipat dari dalam tasnya lalu menikah korban berkali-kali. Setelah korban tersungkur ke tanah dalam kondisi bersimbah darah para pelaku pergi meninggalkan lokasi begitu saja.
"Korban langsung meninggal dunia di lokasi TKP. Para pelaku berhasil kami tangkap selang dua jam setelah menerima laporan tentang adanya orang ditemukan meninggal dunia di lokasi TKP," ungkap Kombes Bambang.
Para tersangka mengakui perbuatan mereka telah mengeroyok korban. Pengeroyokan itu dilakukan karena tak terima salah satu teman mereka dilempari batu oleh korban setelah ditendang gerombolan pelaku. Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Pengeroyokan atau Penganiayaan dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Para tersangka kita proses sesuai UU berlaku. Pelaku di bawah umur diproses sesuai UU anak. Sementara untuk jenazah korban pasca ditemukan dititipkan di RSUP Prof IGNG Ngoerah Denpasar. Korban menderita luka pada punggung, dada, dan perut. Jumlah lukanya masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. 7 pol
1
Komentar