Terapis Spa Remas Kemaluan Gadis asal Australia
DENPASAR, NusaBali - Salah seorang terapis di EGSpa, Jalan Werkudara 533 Kelurahan Legian, Kuta, Badung, Zamzami Aulani Malik, 26 diringkus aparat Satreskrim Polresta Denpasar.
Pria asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat itu berurusan dengan polisi karena tega mencabuli pelanggannya yang masih di bawah umur asal Australia berinisial SRC, 15.
Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi di EGSpa Rabu (31/5) sekitar pukul 11.00 Wita. Pada saat itu korban datang bersama orang tuanya untuk melakukan treatment. Pada saat itu korban terpisah dari orang tuanya karena mereka dilayani masing-masing kamar.
Pada saat itu korban dilayani tersangka selama satu jam. Perjanjiannya 40 menit ditreanmen dalam posisi tengkurap dan 20 menit ditreatmen dalam posisi telentang. Pada saat itulah pelaku tega meremas kemaluan korban dan bagian sensitif perempuan lainnya. Selesai treatmen korban keluar dan cerita kepada bibinya tentang kejadian yang dialaminya di dalam kamar tersebut.
"Tak terima dengan kelakuan bejat pelaku, orang tua korban buat laporan polisi ke Sentara Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Denpasar," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar Senin (5/6) siang.
Menerima laporan itu, aparat Satreskrim Polresta Denpasar langsung gerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. Kepada polisi tersangka mengakui perbuatannya sesuai laporan korban. Tindakan bejat itu dilakukannya karena tak sanggup menahan nafsu melihat korban yang hanya mengenakan celana dalam saja.
"Tersangka ini baru tiga minggu kerja di sana. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. 7 pol
Komentar