Cegah WNA Bikin Onar, Tabanan Bentuk Satgas WNA
Satgas dibentuk untuk menjaga Tabanan dari huru-hara akibat ulah WNA yang membuat gaduh Bali.
TABANAN, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) menindaklanjuti kewajiban dan larangan bagi Warga Negara Asing (WNA) sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama di Bali.
Pembentukan Satgas yang dipimpin langsung Sekda Tabanan Gede Susila sudah dirapatkan di Kantor Bupati Tabanan pada Senin (5/6) dengan mengundang seluruh instansi terkait, pariwisata, PHDI, majelis adat hingga paiketan pecalang. Rapat tersebut juga sekaligus sebagai upaya mensosialisasikan SE Gubernur Nomor 4 Tahun 2023.
Sekda Susila menegaskan Satgas dibentuk untuk menjaga Tabanan dari huru-hara akibat ulah WNA yang membuat gaduh Bali. Satgas ini tugasnya adalah mengawasi aktivitas WNA di Tabanan. Bahkan dalam kerjanya nanti akan berkolaborasi dengan Tim Pora (Tim Pengawasan Orang Asing) di Tabanan. "Intinya supaya tidak ada WNA yang berbuat nyeleneh di Tabanan," ujarnya usai rapat.
Disebutkan berbagai cara disiapkan untuk mencegah WNA berulah di Tabanan antara lain, membuat layanan offline atau layanan pengaduan di desa yang bekerjasama dengan pelaku pariwisata. Kemudian melakukan pembinaan terhadap pelaku pariwisata. Lalu melakukan pengawasan rutin di daya tarik wisata, tempat umum dengan wajib didokumentasikan.
Selanjutnya tegas Susila melakukan penindakan tegas terhadap WNA yang melanggar sesuai dengan perundang-undangan yang tentunya bekerjasama dengan polisi, kejaksaan dan pengadilan. Dan terakhir adalah aktif melakukan penertiban terhadap WNA di Tabanan. "Kita tidak ingin Tabanan dicederai, kita akan lakukan sama-sama dalam pencegahan," kata Sekda Susila.
Menurutnya di Tabanan sampai sekarang WNA yang berulah baru terjadi dua kali. Pertama WNA yang membuat foto tanpa busana di objek wisata Kayu Putih Banjar Bayan, Desa Tua, Kecamatan Marga. Kemudian adalah WNA yang naik pohon sakral di Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri.
Tentunya dengan Satgas yang akan dibentuk diharapkan Sekda Susila penanganan WNA di Tabanan terarah. Apalagi sekarang WNA yang sudah ber-KTP Tabanan sebanyak 185 orang yang kepemilikannya telah sesuai dengan mekanisme oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan.
"Satgas kita akan bentuk secepatnya dan minggu ini sudah clear. Untuk ketuanya masih menunggu arahan dari pimpinan (Bupati Tabanan). Namun kami juga minta kepada masyarakat ikut sama-sama mengawasi bila ada WNA yang nyeleneh segera laporkan," tandas mantan Kadisdik Tabanan ini.
Sementara itu Ketua DPRD Tabanan Made Dirga menegaskan sosialisasi SE Gubernur Nomor 4 Tahun 2023 wajib disosialisasikan ke tingkat paling bawah. Diharapkan pimpinan kecamatan maupun desa yang hadir menyampaikan segera. "Jangan sebatas kita saja yang tahu, nanti kalau tidak disosialisasikan dikira pemerintah tidak kerja oleh masyarakat," pintanya.
Hal senada disampaikan Ketua Pengadilan Tananan Putu Gede Novyartha. Bahwa dalam penanganan WNA yang berulah di Tabanan akan ditangani secara bersama-sama. Bahkan dia pun meminta bila masyarakat menemukan hal tersebut segera dilaporkan. Karena WNA yang berulah misalnya berfoto telanjang di kawasan suci bisa digugat. Baik digugat ke pelaku ataupun ke travel agent yang bersangkutan.
"Kita akan upayakan penanganan. Karena kalau sudah telanjur harus ada upacara dan biaya dari adat. Namun bukan dari situ saja, kita juga harus jaga kehormatan nilai budaya harus ditegakkan," tandasnya. 7des
Komentar