Hajar Pacar, Bule Ngaku Tentara Australia Diringkus
DENPASAR, NusaBali - Warga Negara Asing (WNA) pria asal Australia yang mengaku sebagai Australia (Australia Special Force) berinisial DDI,29, diringkus aparat Polsek Kuta di Kadin Inn Hotel Kamar 39, Jalan Popies, Kelurahan/Kecamatan Kuta Badung, Minggu (4/6) pukul 21.00 Wita.
Pria bule yang kini telah ditetapkan jadi tersangka ini ditangkap karena dilaporkan oleh pacarnya yang asal Sulawesi Selatan berinisial APS,33, atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Selain itu, DDI ternyata adalah tentara gadungan.
Pada saat didatangi aparat Polsek Kuta, tersangka menolak untuk ditangkap dan mengaku sebagai seorang tentara dari Australia yang kini sedang mengikuti pelatihan di Military Base Renon untuk tim Sniper Indonesia. Mendapat pengakuan seperti itu polisi langsung berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Setelah dicek pihak Imigrasi ternyata pria bule berlagak tentara itu bekerja sebagai teknisi dan konsultan.
Setelah memastikan tersangka bukan tentara yang sedang mengikuti pelatihan di Indonesia, polisi langsung meringkusnya dan dikeler paksa ke Mapolsek Kuta. Sampai di Mapolsek Kuta tersangka yang belakangan diketahui suka mabuk-mabukan dan mencuri pakaian di Kuta, Badung ini tetap tidak terima ditangkap polisi. Dia mengamuk dan merusak sejumlah barang di Mapolsek Kuta.
Selanjutnya aparat Polsek Kuta menggeledah kamar hotel tepat menginapnya. Di sana polisi menemukan 3 pucuk senjata airsoft gun laras panjang, 2 pucuk pistol airsoft gun laras pendek, 2 bilah pisau, 2 tongkat besi, dan 3 lembar buah baju merk Under Armour. Barang-barang tersebut diamankan ke Mapolsek Kuta untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
"Awalnya Polsek Kuta menerima laporan dari seorang perempuan asal Makassar, Sulawesi Selatan yang mengaku dirinya dianiaya pacarnya (pelaku). Penganiayaan itu terjadi setelah korban meminta kembalikan uangnya sebesar Rp 1,5 juta yang dipinjam pelaku. Pelaku bilang dia tidak pernah pinjam uang. Akhirnya mereka cekcok mulut hingga berujung penganiayaan," ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat gelar jumpa pers di Mapolsek Kuta, Selasa (6/6) siang.
Setelah didalami ternyata tentara gadungan ini selain melakukan penganiayaan juga pernah mencuri baju merk Under Armour di Mall Beachwalk, Jalan Pantai Kuta, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung. Berdasarkan keterangan korban yang merupakan pacarnya, tersangka ini suka mabuk-mabukan, tempramental, dan minum obat penenang.
"Korban juga mengaku diancam dimutilasi tersangka. Korban dan tersangka saling kenal lewat Aplikasi Tinder lima minggu yang lalu. Pertama kali keduanya bertemu di Mall Beachwalk. Sejak saat itu keduanya pacaran," lanjut Kombes Bambang yang saat jumpa pers kemarin didampingi Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita dan Kepala Imigrasi Kelas I Ngurah Rai Sugito.
Sampai saat ini polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Asal usul senjatanya belum diketahui. Selain itu alasan mengoleksi senjata juga belum diketahui. "Tersangka temperamental. Kita butuh waktu untuk melakukan pendalaman. Untuk sementara tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. Selain itu juga Pasal 364 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 3 bulan penjara," pungkasnya.
Sementara Kepala Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, Sugito mengatakan tersangka DDI memegang paspor Australia. Yang bersangkutan tiba di Bali 13 April 2023 menggunakan visa kunjungan terbatas. "Dari unsur keimigrasian dapat kami sampaikan pelaku ini sebagai pemegang paspor Australia. Paspornya diperpanjang pada 10 Mei 2023 sampai dengan 11 Juni 2023. Pelaku ke Bali untuk berwisata," ungkap Sugito. 7 pol
Komentar