nusabali

Minta Thrifting Dibolehkan Lagi, Pedagang Pakaian Bekas Geruduk Kemendag

  • www.nusabali.com-minta-thrifting-dibolehkan-lagi-pedagang-pakaian-bekas-geruduk-kemendag

JAKARTA, NusaBali - Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HPPII) bersama seluruh perwakilan pedagang pakaian thrifting se-Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Selasa siang (6/6).

Unjuk rasa yang dihadiri oleh ratusan peserta ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan dari para pedagang pakaian bekas impor yang menilai pemerintah tidak memerhatikan nasib mereka, usai dikeluarkannya larangan penjualan pakaian bekas impor di Tanah Air.

Bila permintaan mereka ini tidak dipenuhi, para peserta unjuk rasa ini mengancam akan kembali berdemo di depan kantor Kemendag dengan jumlah yang lebih banyak. Sebab mereka mengaku peserta yang hadir baru perwakilan pedagang dari beberapa kota yakni Jakarta, Makassar, dan Bandung.

"Jika Zulkifli Hasan dari Kementerian Perdagangan tidak mendengarkan ini, beribu kami berserak di Indonesia, beribu kami bawa massa dari provinsi, ini baru perwakilan, kami akan kembali beribu orang," kata salah seorang orator demo, Deson seperti dilansir detikcom.

Perwakilan asosiasi pedagang, Robert menuturkan para pedagang ingin agar penjualan pakaian bekas impor dilegalkan. Terlebih, kata dia, para pedagang banyak yang merugi akibat mafia dan penyelundup produk yang meminta bayaran tinggi.

"Kami juga rakyat Indonesia yang bayar pajak. Kami pedagang udah capek dan lelah dengan permainan mafia dan peyelundup," tuturnya dikutip dari Tempo.

Robert mengatakan para pengecer pakaian bekas tak bisa serta-merta berhenti berdagang dan beralih usaha. Sebab, menjual pakaian bekas sudah menjadi  mata pencaharian utama mereka sejak bertahun-tahun.

Berikut 7 tuntutan para pendemo :

1.Revisi Permendag no.40 Tahun 2022 yang merugikan (Tidak Pro) Pedagang Thrifting (Berdasarkan aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian Pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.)

2. Berikan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Pedagang Kecil Thrifting UMKM sesuai Sila Kelima Pancasila

3. Biarkan kami mencari nafkah dengan berdagang produk Thrifting yang sudah menghidupi keluarga kami turun-temurun sampai anak cucu.

4. Stop politisasi pedagang Thrifting di setiap tahun politik yang merugikan kami dalam mencari nafkah untuk keluarga kami.

5. Sahkan perdagangan Thrifting dan berikan kuota dagang impor Thrifting demi masa depan anak cucu kami.

6. Kami tidak butuh Menteri yang tidak pro pedagang kecil (Thrifting) seperti kami.

7. Kami meminta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mundur jika tidak mau memenuhi tuntutan kami. *

Komentar