Fraksi PDIP Siap Pasang Badan, Kawal Perda Larangan Mendaki Gunung di DPRD Bali
Fraksi PDIP sangat yakin Perda tentang Larangan Pendakian Gunung yang akan dibentuk nanti saat maju ke pusat dalam proses verifikasi berjalan mulus.
DENPASAR, NusaBali
Adanya ancaman gugatan terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Larangan Pendakian Gunung di Bali oleh Gubernur Bali Wayan Koster diantisipasi jajaran Fraksi PDIP DPRD Bali. Fraksi 'penguasa' di DPRD Bali ini pasang badan untuk mengawal mulusnya pembahasan Perda tersebut.
Kesiapan Fraksi PDIP ini diungkapkan langsung dalam gelaran jumpa pers di DPD PDIP Bali Jalan Banteng Baru Nomor 4 Niti Mandala Denpasar, Rabu (7/6) sore.
PDIP Bali seperti unjuk kekuatan dan soliditas dalam menyikapi wacana Perda tentang Larangan Pendakian Gunung di Bali yang belakangan ramai 'diserang' di media sosial. Bahkan ada ancaman gugatan dari sekelompok orang. Dalam jumpa pers kompak hadir kader PDIP yang duduk sebagai Ketua Komisi.
Hadir Ketua Komisi I Nyoman Budiutama, Sekretaris Komisi I Made Suparta. Komisi I sendiri yang membidangi hukum dan perundang-undangan. Kemudian hadir Ketua Komisi III Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana didampingi anggota Komisi III lainnya, yakni Ni Luh Yuniati, Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi. Komisi III sendiri membidangi lingkungan, tata ruang dan energi. Kemudian Ketua Komisi IV I Gusti Putu Budiarta alias Gung De membidangi pendidikan, adat dan budaya. Ketua Komisi III DPRD Bali, Ngurah Adhi Ardhana mengatakan, Gunung di Bali adalah kawasan suci.
Gunung sebagai Lingga Acalla 'Padma Kuncup yang tak bergerak' atau Calaning Grahanti, yakni Padma yang berputar terciptanya karena gerakan energi alam yang bersumber dari Lontar Tantu Pagelaran. "Dari dimensi ini mengandung filosofi bahwa gunung sebagai kawasan suci dengan nilai-nilai kearifan lokal yang berlandaskan ajaran Tri Hita Karana, konsep keseimbangan kehidupan Krama Bali untuk melaksanakan yadnya menjaga fungsi kelestarian lingkungan," ujar politisi asal Puri Gerenceng Denpasar ini.
Untuk itu kata dia, perlu ada perlindungan dan pemanfaatan yang sesuai dengan Perda Provinsi Bali Nomor 2 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali 2023-2043. "Pada pasal 33 ayat (1) huruf a ; Kawasan kearifan lokal dan ayat (2) Kawasan Suci. Kawasan suci gunung mencakup kawasan lereng kaki gunung, menuju puncak gunung. Ini diatur dalam pasal 33 ayat (3) huruf a Perda RTRW Bali. Perda RTRW ini juga cantolan hukumnya jelas, sudah lolos verifikasi di pusat dan tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945," ujar Adhi Ardhana.
Sehingga, menurut Adhi Ardhana, jika ada sekelompok orang yang berdalih Perda tentang Larangan Pendakian Gunung bertentangan dengan UU Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa pemanfaatan sumber daya alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat adalah tidak tepat.
Adhi Ardhana menambahkan dalam pasal 85 huruf a angka 2, Perda Tata Ruang disebutkan juga pelarangan semua jenis kegiatan usaha yang dapat menurunkan kualitas lingkungan hidup dan nilai kesucian. Kemudian angka 3 mengatur pengelolaan wisata alam pada Kawasan Suci Gunung. "Jadi jelas disini ada dasarnya pelarangan pendakian gunung ini," ujar Adhi Ardhana.
Selain Perda Tata Ruang, ditegaskan Adhi Ardhana ada juga bhisama/rekomendasi Sabha Kretha Sulinggih Hindu Dresta Bali dengan lampiran nota dinas Nomor B.19.430/12145/SDM/DISBUD tertanggal 27 September 2022. Di sana mengatur Bhisama Kalawasan sebagai pesan suci leluhur untuk me jaga kelestarian alam Bali, salah satunya gunung.
"Kami Fraksi PDI Perjuangan mendukung pernyataan Gubernur Bali Wayan Koster terkait dengan tentang perlindungan Kawasan Suci Gunung yang bertujuan menjaga nilai-nilai kesucian alam Bali dari usaha-usaha yang merusak lingkungan dan gunung itu sendiri," ujar pria yang juga praktisi pariwisata ini.
Apakah optimis Perda tentang Larangan Pendakian Gunung akan disetujui di pusat? Sekretaris Komisi I DPRD Bali, Made Suparta mengatakan tidak ada persoalan. "Cantolan hukumnya sudah jelas. Ada Perda Tata Ruang, ada juga Undang-undang Provinsi Bali, ada juga Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar advokat senior ini. Suparta juga mengatakan Fraksi PDIP siap membentengi Gubernur Bali Wayan Koster ketika nanti ada gugatan terhadap Perda tentang Larangan Pendakian Gunung di Bali.
"Kita siap antisipasi wacana gugatan oleh para pihak terhadap Perda yang akan dirancang di DPRD Bali tentang Larangan Pendakian Gunung ini. Kami sudah yakin, bahwa apa yang kita perjuangkan mengandung nilai-nilai kebenaran untuk alam Bali. Kami pasang badan ya, tapi pasang badannya benar dengan dasar yang jelas, nggak ngawur," ujar politisi asal Desa Dajan Peken, Tabanan ini.
Sementara Ketua Komisi IV Gusti Putu Budiarta mengatakan, Fraksi PDIP DPRD sangat yakin Perda tentang Larangan Pendakian Gunung yang akan dibentuk nanti saat maju ke pusat dalam proses verifikasi akan berjalan mulus. "Apalagi ini untuk kepentingan masyarakat menyangkut kesucian alam Bali," ujar pria yang juga Bendesa Adat Pedungan ini. Kata dia, Bali memiliki Undang-undang Provinsi Bali yang menjadi cantolan hukumnya, terutama mengatur keberadaan kawasan suci yang terkandung dalam nilai-nilai Sad Kerthi yang merupakan kearifan lokal.
"Dalam pembahasan dengan Fraksi di DPRD Bali nanti, saya rasa Perda tentang Larangan Pendakian Gunung ini tidak ada masalah, fraksi lain pasti memberikan dukungan," ujar Wakil Ketua DPD PDIP Bali Bidang Buruh dan Tani ini.
Dalam pernyataan Fraksi PDIP DPRD Bali kemarin juga menegaskan bahwa pendakian gunung di Bali ada pengecualian. Pendakian gunung dibolehkan untuk kepentingan keagamaan, penanganan bencana alam seperti kebakaran hutan, pelaksanaan reboisasi penanaman hutan kembali untuk kelestarian lingkungan. Selain itu, pendakian gunung di Bali masih bisa untuk kepentingan umat dan penelitian untuk ilmu pengetahuan.
Sementara soal para pemandu wisata pendakian gunung akan dijadikan tenaga kontrak juga direspons Fraksi PDIP. Ketua Komisi I Budiutama mengatakan, soal rekrutmen pemandu pendaki gunung akan dijadikan tenaga kontrak bisa saja. "Semuanya nanti intinya akan dikoordinasikan dengan pemerintah di daerah. Kita mendukung ide Pak Gubernur Koster untuk menjadikan pemandu sebagai tenaga kontrak," tegas politisi asal Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli ini. 7 nat
Komentar