WNA Rusia Mantan Napi Narkoba Dideportasi
Imigrasi Usulkan Pencekalan Seumur Hidup
MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial IC, 34, yang merupakan mantan narapidana kasus narkoba dideportasi oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Selasa (6/6).
Selain dideportasi, IC yang datang menggunakan Visa on Arrival (VoA) itu dimasukkan dalam daftar cekal seumur hidup.
“Saat dideportasi ada tiga petugas Rudenim Denpasar yang mengawal dengan ketat sampai memasuki pesawat,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah, Rabu (7/6).
Dikatakan, sebelum dideportasi IC menjalani didetensi selama 20 hari di Rudenom, Jalan Uluwatu. Sambil menunggu upaya dari keluarga dalam pembelian tiket untuk penderportasian. Begitu siap administrasinya, IC dapat dideportasi sesuai dengan jadwal melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S. Pushkin - Moskow.
Baenullah menjelaskan, pendeportasian IC sesuai dengan Pasal 99 Jo. 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Yang mana, sesuai UU tersebut bahwa orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup.
“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya. Kami merekomendasikan untuk penangkalan seumur hidup,” tegasnya.
Masih menurut Baenullah, IC dideportasi karena terlibat tindak pidana narkoba. Pada 22 Januari 2020, IC dan istrinya dibekuk oleh pihak kepolisian setelah kedapatan menanam ganja di rumah yang mereka sewa di wilayah Puri Gading, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan. Pengungkapan kasus berawal informasi dari masyarakat bahwa ada warga Rusia menanam serta mengedarkan ganja di seputar wilayah Jimbaran.
“Dari dalam rumah ditemukan enam toples berisi ganja dengan berat bersih 710 gram, 14 pot berisi bibit tanaman ganja, 14 kecambah dalam mangkok kaca kecil, dua timbangan elektrik, satu cerobong, sebuah alat pres, satu lampu UV, sebuah saringan dan barang lain yang digunakan WNA itu untuk menanam ganja,” jelas Baenullah.
Atas perbuatannya tersebut IC divonis pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menanam dan memelihara narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Untuk istrinya divonis satu tahun penjara dan sudah terlebih dahulu dideportasi beberapa waktu lalu,” kata Baenullah. 7 dar
1
Komentar