nusabali

Divonis 7 Tahun, Duo Pengedar Banding

  • www.nusabali.com-divonis-7-tahun-duo-pengedar-banding

DENPASAR, NusaBali - Farid Arista, 35, dan Urip Budi Santoso, 36, Selasa (6/6) diganjar hukuman 7 tahun penjara. Kedua warga Banyuwangi, Jatim itu, terbukti bersalah melanggar  pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Putusan yang dibacakan majelis hakim PN Denpasar pimpinan Wayan Eka Mariartha itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Made Ayu Citra Maya Sari. 

Selain penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda pada kedua terdakwa masing-masing 1 miliar, subsidair 3 bulan penjara. “Kami akan banding,” jawab kedua terdakwa usai hakim mengetukkan palu. Tanggapan sama juga disampaikan jaksa. “Yang mulia kami juga banding,” jawab jaksa Citra Maya Sari. 

Terungkap di sidang, Farid Arista dan Urip Budi Santoso  ditangkap Selasa 10 Januari 2023  secara terpisah. Farid ditangkap di Jalan Mekar 2 Blok C VII Nomer 3 Banjar Mekar Jaya Desa/Kelurahan Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan  sedangkan Budi Santoso di Jalan Mertasari Nomer 83 Banjar Suwung Batan Kendal Desa/Kelurahan Sidakarya Kecamatan Denpasar Selatan. Dari kedua terdakwa disita barang bukti shabu dalam buku dan plastik klip seberat 18,66 gram netto. 

Farid yang lama jadi incaran polisi, pada hari penangkapan tersebut diatas terlihat sedang mengambil sabu di bawah pohon pisang. Polisi  tak mau menyia-nyiakan kesempatan, Farid disergap saat menaiki sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam Nomer Polisi DK 3879 KS. Farid Arista yang terlihat membuang bungkusan berisi sabu langsung digiring ke tempat kosnya Jalan Mertasari Nomer 83 Banjar Suwung Batan Kendal Desa/Kelurahan Sidakarya. 

Di rumah kos itu pula, polisi berhasil menangkap Budi Santoso. Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik berisi Kristal bening, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) plastik bening berbentuk  peluru, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah korek api gas 1 (satu) bal plastik bening berbentuk peluru, 1 (satu) bendel plastik klip kosong. 

Pengakuan terdakwa shabu yang disita polisi itu didapat dari Heri yang akan dipecah dan ditempel. Untuk tugasnya, terdakwa dijanjikan Heri diberi diberikan upah sebesar Rp.50.000. 7 rez

Komentar