Ortu Penjambret Propamkan Polisi
Aksi koboi buser Dit Reskrimum Polda Bali yang menembak kaki pelaku jambret yang masih di bawah umur berinisial EGL,17 berakhir di meja Bid Propam Polda Bali.
Didor Padahal Masih di Bawah Umur
DENPASAR, NusaBali
Orang tua korban yang tidak terima melaporkan 5 anggota Dit Reskrimum Polda yang dianggap tidak menjalankan tugas secara profesional dan prosedural.
Laporan ke Bid Propam Polda Bali ini dibuat orang tua EGL, Kostafina Ludia Marantika didampingi LBH Bali Woman Crisis Center (WCC) yang diwakili I Made Somya pada, Kamis (15/6) pukul 10.00 Wita. Dalam laporan yang diterima Supervisor SPP Polda Bali, AKP Ni Ketut Sri Martini, orang tua EGL melaporkan lima anggota Subdit I Dit Reskrimum Polda Bali, yaitu AKBP I Ketut W, Kompol TJW, Aipda I Made B, Bripka I Nyoman TBY dan Bripka I Kadek ASW.
Somya mengatakan laporan ini terkait penembakan yang dilakukan anggota buser Dit Reskrimum Polda Bali terhadap EGL yang menjadi pelaku penjambretan. Diceritakannya, awalnya EGL ditangkap di rumahnya di Jalan Nuansa Timur, Taman Griya, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung pada 23 Maret lalu. “Waktu ditangkap malam hari dan orang tua korban tidak ada di rumah karena sakit dan dirawat di rumah sakit,” jelas Somya.
EGL lalu dibawa dengan menggunakan mobil dengan tangan terikat. Di tengah jalan, petugas menutup kepala EGL dengan kain dan membawanya ke Serangan, Denpasar Selatan. Di dalam mobil EGL mengaku menjadi bulan-bulanan petugas. Ia beberapa kali dipukul dengan menggunakan besi. “Jadi waktu kepalanya ditutup EGL dengar kalau petugas akan membawanya ke Serangan. Waktu itu di dalam mobil ada rekan EGL bernama Putu CA,” beber Somya.
Tiba di Serangan, EGL mengaku disuruh turun dari mobil dan diposisikan berlutut. Selanjutnya tanpa babibu petugas menembak kaki kanan EGL dari samping. Setelah itu, EGL yang masih dalam posisi menangis kesakitan dibawa ke RS Trijata untuk mendapat perawatan.
Baru dua hari setelahnya siswa putus sekolah ini bisa bertemu orang tuanya. Somya menambahkan, meski tidak terima anaknya ditembak, namun saat itu orang tua korban belum mau melaporkan penembakan ini ke Bid Propam Polda Bali. Baru saat didesak keluarga besarnya, orang tua korban memberanikan diri melaporkan aksi koboi petugas ini ke Bid Propam.
“Yang kami laporkan bagaimana sebenarnya prosedur penembakan apalagi pelaku adalah anak di bawah umur. Apakah tidak melanggar HAM dan apa sudah sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan anak dan sisetem peradilan anak,” tegas pengacara muda ini. Sementara Kabid Propam Polda Bali, Kombes Beny Arjanto belum mau berkomentar terkait laporan ini. Ia mengatakan akan mengecek laporan ini ke anggotanya. “Entar saya cek dulu laporan tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Sementara itu, penangkapan dan penembakan pelaku jambret di bawah umur ini pernah dirilis Dit Reskrimum Polda Bali dan Bid Humas Polda Bali. Dalam keterangan pers beberapa waktu lalu, petugas menanangkap tiga pelaku jambret, yaitu EGL 17 dan Putu CA alias Bikul yang berperan sebagai pemetik. Serta Oei Handoyo alias Konan, 22 yang berperan sebagai penadah barang hasil jambret.
Kasubdit I Reskrimum AKBP I Ketut Wartana, didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bali AKBP Ni Made Ayu Kusumadewi mengatakan dua pelaku yaitu EGL dan Bikul sudah beraksi di 8 TKP di kawasan Denpasar dan Badung. Dalam aksinya, kedua pelaku memepet korban yang kebanyakan wanita dan menarik tasnya. Dalam pers rilis tersebut juga diceritakan jika penembakan dilakukan karena salah satu pelaku, yaitu EGL kabur sehingga kakinya dilumpuhkan dengan timah panas. *rez
DENPASAR, NusaBali
Orang tua korban yang tidak terima melaporkan 5 anggota Dit Reskrimum Polda yang dianggap tidak menjalankan tugas secara profesional dan prosedural.
Laporan ke Bid Propam Polda Bali ini dibuat orang tua EGL, Kostafina Ludia Marantika didampingi LBH Bali Woman Crisis Center (WCC) yang diwakili I Made Somya pada, Kamis (15/6) pukul 10.00 Wita. Dalam laporan yang diterima Supervisor SPP Polda Bali, AKP Ni Ketut Sri Martini, orang tua EGL melaporkan lima anggota Subdit I Dit Reskrimum Polda Bali, yaitu AKBP I Ketut W, Kompol TJW, Aipda I Made B, Bripka I Nyoman TBY dan Bripka I Kadek ASW.
Somya mengatakan laporan ini terkait penembakan yang dilakukan anggota buser Dit Reskrimum Polda Bali terhadap EGL yang menjadi pelaku penjambretan. Diceritakannya, awalnya EGL ditangkap di rumahnya di Jalan Nuansa Timur, Taman Griya, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung pada 23 Maret lalu. “Waktu ditangkap malam hari dan orang tua korban tidak ada di rumah karena sakit dan dirawat di rumah sakit,” jelas Somya.
EGL lalu dibawa dengan menggunakan mobil dengan tangan terikat. Di tengah jalan, petugas menutup kepala EGL dengan kain dan membawanya ke Serangan, Denpasar Selatan. Di dalam mobil EGL mengaku menjadi bulan-bulanan petugas. Ia beberapa kali dipukul dengan menggunakan besi. “Jadi waktu kepalanya ditutup EGL dengar kalau petugas akan membawanya ke Serangan. Waktu itu di dalam mobil ada rekan EGL bernama Putu CA,” beber Somya.
Tiba di Serangan, EGL mengaku disuruh turun dari mobil dan diposisikan berlutut. Selanjutnya tanpa babibu petugas menembak kaki kanan EGL dari samping. Setelah itu, EGL yang masih dalam posisi menangis kesakitan dibawa ke RS Trijata untuk mendapat perawatan.
Baru dua hari setelahnya siswa putus sekolah ini bisa bertemu orang tuanya. Somya menambahkan, meski tidak terima anaknya ditembak, namun saat itu orang tua korban belum mau melaporkan penembakan ini ke Bid Propam Polda Bali. Baru saat didesak keluarga besarnya, orang tua korban memberanikan diri melaporkan aksi koboi petugas ini ke Bid Propam.
“Yang kami laporkan bagaimana sebenarnya prosedur penembakan apalagi pelaku adalah anak di bawah umur. Apakah tidak melanggar HAM dan apa sudah sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan anak dan sisetem peradilan anak,” tegas pengacara muda ini. Sementara Kabid Propam Polda Bali, Kombes Beny Arjanto belum mau berkomentar terkait laporan ini. Ia mengatakan akan mengecek laporan ini ke anggotanya. “Entar saya cek dulu laporan tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Sementara itu, penangkapan dan penembakan pelaku jambret di bawah umur ini pernah dirilis Dit Reskrimum Polda Bali dan Bid Humas Polda Bali. Dalam keterangan pers beberapa waktu lalu, petugas menanangkap tiga pelaku jambret, yaitu EGL 17 dan Putu CA alias Bikul yang berperan sebagai pemetik. Serta Oei Handoyo alias Konan, 22 yang berperan sebagai penadah barang hasil jambret.
Kasubdit I Reskrimum AKBP I Ketut Wartana, didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bali AKBP Ni Made Ayu Kusumadewi mengatakan dua pelaku yaitu EGL dan Bikul sudah beraksi di 8 TKP di kawasan Denpasar dan Badung. Dalam aksinya, kedua pelaku memepet korban yang kebanyakan wanita dan menarik tasnya. Dalam pers rilis tersebut juga diceritakan jika penembakan dilakukan karena salah satu pelaku, yaitu EGL kabur sehingga kakinya dilumpuhkan dengan timah panas. *rez
1
Komentar