Tindak Lanjut Penertiban WNA, Tabanan Data Ulang Akomodasi Wisata
TABANAN, NusaBali - Selain telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) mencegah WNA (Warga Negara Asing) buat onar, Kabupaten Tabanan juga menyisir seluruh akomodasi usaha pariwisata yang ada di Tabanan.
Saat ini yang terdata baru 248, dan disinyalir masih ada yang tidak melaporkan.
Pendataan ulang akomodasi usaha pariwisata dilakukan untuk mengetahui secara jelas aktivitas WNA jika berada di lokasi tersebut. Utamanya akomodasi vila dan hotel yang ada di Tabanan. Pendataan ulang ini akan mencatat akomodasi usaha wisata yang berizin maupun tidak berizin.
Sekda Tabanan Gede Susila menegaskan, pendataan ulang akomodasi usaha pariwisata ini untuk menindaklanjuti SE Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama di Bali.
Yang didata ulang ini tegas dia, seluruh akomodasi usaha pariwisata, baik itu vila, hotel, pondok wisata, rumah makan, maupun hotel berbintang. "Kami akan turunkan Satgas untuk mendata, serta bekerjasama dengan perbekel di 133 desa di Tabanan untuk memperoleh data akurat," ujarnya, Rabu (7/6).
Menurut dia, saat ini akomodasi usaha pariwisata di Tabanan baru terdata 248. Dan disinyalir masih ada yang tidak melaporkan namun sudah ada yang membangun akomodasi wisata.
"Jadi dari SE ini kita harapkan ada realitanya sehingga semua menjadi terdata baik yang tak berijin maupun berizin. Apalagi dalam SE tersebut ada point menyatakan para WNA yang menginap wajib menginap di tempat yang berizin," tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Tabanan Anak Agung Ngurah Satria Tenaya menegaskan pendataan akomodasi wisata segera dilakukan. Nantinya pendataan ini akan melibatkan pihak desa para camat. "Kami memang sudah punya data, namun perlu dilakukan pendataan ulang kembali," katanya. 7des
1
Komentar