Pedagang di Gedung Maria Ditertibkan
TABANAN, NusaBali - Satpol PP Tabanan menertibkan sejumlah pedagang di areal Gedung Kesenian I Ketut Maria pada Rabu (7/6). Penertiban berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.
Ada 25 personel yang bergerak melakukan penertiban. Sejumlah pedagang yang ditertibkan baru diberikan pembinaan saja. Sesuai arahan Bupati Tabanan, areal Gedung Maria m diminta steril dari pedagang agar suasana Taman Kota tidak semrawut.
Kepala Satpol PP Tabanan Gede Sukanada mengatakan pedagang yang ditertibkan sekitar 20 pedagang. Mereka yang kedapatan berjualan di tempat yang tidak semestinya sudah diberikan pembinaan. "Kami lakukan cara humanis, pedagang semua mengerti," ujarnya.
Disebutkan di areal Gedung Kesenian I Ketut Maria saat ini memang dilarang untuk berjualan. Karena bila pedagang dibiarkan berjualan liar, maka akan mengganggu pejalan kaki serta mengganggu pengendara lewat.
Sebab areal Gedung Maria khususnya di sebelah selatan adalah jalur arus kendaraan padat. "Di Gedung Maria tidak diperbolehkan untuk berjualan kecuali diberi izin oleh penanggung jawab UPTD Gedung Kesenian I Ketut Maria," katanya.
Selain itu, penertiban juga dilakukan di Jalan Belimbing areal selatan Gedung Maria. Di lokasi itu sesuai informasi dari masyarakat adanya rombongan pedagang yang parkir. Padahal jalur tersebut adalah arus lalu lintas. "Awalnya tidak ada yang mengetahui pemilik rombong, setelah kita koordinasi akhirnya ketemu, dan pedagang yang bersangkutan mengerti untuk memindahkan," tegasnya.
Sukanada berharap lewat penertiban ini warga dan pedagang ikut serta menjaga ketertiban umum dan keindahan tata kota Kabupaten Tabanan. "Sekarang kita berikan pembinaan, bila nanti kedapatan berjualan kembali maka akan diberikan sanksi tegas," tandasnya. 7des
Komentar