Kemendagri: Bendesa Nyaleg Tak Perlu Mundur
KPU Bali
PKPU
UU Desa
Desa Adat
Majelis Desa Adat
Dinas Pemajuan Desa Adat
Kemendagri
Pemilu 2024
Pileg 2024
DENPASAR, NusaBali - Beredar surat berkop Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) yang tidak mengharuskan bendesa adat di Provinsi Bali untuk mundur jika maju ke pencalonan legislatif (Caleg) di Pemilu 2024.
Surat bercap basah yang ditandatangani oleh Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, Eko Prasetyanto Purnomo Putro ini disebut sebagai tindak lanjut Surat Ketua KPU RI Nomor 468/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 11 Mei 2023. Surat Ketua KPU RI itu berisi permohonan penjelasan kepada Kemendagri terkait desa adat di Provinsi Bali.
Surat Ditjen BPD Kemendagri ini ditembuskan ke dua menteri koordinator (Menko), yakni Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi. Kemudian ditembuskan pula ke Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Pada prinsipnya, surat balasan Ditjen Bina Pemdes ke Ketua KPU RI bernomor 100.3.1/2212/BPD tertanggal 5 Juni 2023 itu menyimpulkan bahwa desa adat di Bali tidak termasuk yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Untuk itu, terkait dengan jabatan sebagai bendesa adat yang mencalonkan diri di pemilihan legislatif (Pileg) tidak perlu mengundurkan diri.
Alasan tidak dikodefikasikannya desa adat di Bali ke dalam undang-undang itu dikarenakan dua hal. Pertama, bukan entitas yang menjalankan pemerintahan desa dan tidak mendapatkan dana desa. Menurut Ditjen Bina Pemdes, desa adat di Bali adalah penyelenggara adat dan budaya. Kemudian di samping itu, desa adat di Bali diatur pada taraf peraturan daerah, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Selanjutnya, keberadaan desa adat di Pulau Dewata dikelola oleh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Bali, yakni Dinas Pemajuan Masyarakat Adat.
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, Eko Prasetyanto Purnomo Putro saat dikonfirmasi membenarkan surat tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa Kemendagri. "Iya benar, surat itu kami keluarkan. Surat tersebut mempertegas jika bendesa adat tidak perlu mengundurkan diri," ujar Eko saat dihubungi NusaBali, Kamis (8/6).
Pertimbangannya, lanjut Eko, Desa Adat di Provinsi Bali berbeda dengan yang diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam UU No 6 Tahun 2014, disebutkan ada dua desa, yaitu desa administratif dan desa adat. Desa adat yang dimaksud dalam UU No 6 Tahun 2014, kata Eko, adalah desa adat yang menyelenggarakan pemerintahan.
Sementara desa adat di Bali, tidak menyelenggarakan pemerintahan. Melainkan mengurusi budaya dan adat sehingga bendesa adatnya merupakan bagian dari masyarakat pula. Oleh karenanya, mereka tidak perlu mengundurkan diri ketika maju menjadi caleg. Sebab, mereka tidak ada sangkut paut dengan pemerintahan. Eko menjelaskan, bukti desa adat menangani budaya dan adat bukan pemerintahan dapat dilihat dari beberapa hal. Desa adat yang menyelenggarakan pemerintahan seperti di UU No 6 Tahun 2014 ada kodenya sebanyak 10 digit.
Dua digit pertama menunjukkan provinsi, dua digit selanjutnya menunjukkan kabupaten, lalu dua digit lainnya memperlihatkan kecamatan. Sementara empat digit terakhir adalah nomor urut desanya. Kode itu, lanjut Eko, menjadi salah satu syarat mendapatkan dana desa dari pemerintah. Sementara desa adat yang tidak menyelenggarakan pemerintahan, tidak mendapatkan dana desa tersebut.
Foto: Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, Eko Prasetyanto Purnomo Putro. -IST
Melalui surat edaran itu, kata Eko, Kemendagri ingin memperkuat bahwa regulasi No 6 Tahun 2014 itu tidak mengatur desa adat yang tidak menyelenggarakan pemerintahan. Lantaran itu adalah kewenangan dari masyarakat untuk menyelenggarakan adat dan budaya di masyarakat. "Jadi, surat itu menegaskan UU No 6 Tahun 2014 hanya mengatur desa dan desa adat yang menyelenggarakan pemerintahan," papar Eko. Surat itu pun, sudah dikirimkan ke KPU RI dan nantinya KPU RI yang melanjutkan ke KPUD Bali.
Sementara Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengaku tidak berhak mengomentari ranah KPU RI. Lidartawan menegaskan bahwa surat yang beredar itu adalah urusan KPU RI dengan Kemendagri atau dia menyebutnya 'urusan pusat dengan pusat'. Selain itu, hingga Kamis kemarin pukul 10.30 Wita, KPU Bali belum menerima perintah lanjutan terkait surat balasan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri dari KPU RI.
"Belum (ada surat KPU RI ke KPU Bali terkait surat balasan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri). Saya tidak tahu menahu isi surat itu karena itu ranah di pusat, KPU RI dengan Kemendagri. Kami sedang menunggu surat dari KPU RI," kata Lidartawan ketika dijumpai di sela tahapan tes psikologi seleksi Anggota KPU Bali periode 2023-2028 di Prime Plaza Hotel Sanur, Kamis pagi.
Akan tetapi, disinyalir permohonan penjelasan KPU RI ke Kemendagri tidak terlepas dari konsultasi KPU Bali terkait isu bendesa adat nyaleg. Sebelumnya, saat ditanya terkait ini pada Rabu (10/5) lalu, mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini menjelaskan bakal berkonsultasi lebih dulu dengan KPU RI sebelum mengambil keputusan mengingat isu ini spesifik terjadi di Bali.
Di lain sisi, surat Ditjen Bina Pemdes Kemendagri yang tidak mewajibkan bendesa adat di Bali untuk mundur dari pencalonan legislatif ini disambut baik oleh bacaleg dari kalangan bendesa. Salah satunya adalah AA Putu Sutarja, Bendesa Adat Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Gung Sutarja sendiri maju sebagai bacaleg DPRD Badung Dapil Kuta Utara dari PDIP.
Kata tokoh adat yang juga Bendesa Madya Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Badung ini surat balasan dari Ditjen Bina Pemdes Kemendagri ke KPU RI itu memberi kepastian kepada bacaleg dari kalangan perangkat adat di Bali. Gung Sutarja menegaskan bahwa jawaban tertulis dari jajaran Tito Karnavian itu harusnya bisa mengikis keraguan yang berpolemik selama ini.
"Itu (surat balasan Ditjen BPD Kemendagri ke KPU RI) merupakan regulasi hukum yang jelas sehingga tidak ada keraguan lagi," ujar Gung Sutarja ketika dihubungi pada Kamis sore. Lebih-lebih, Desa Adat Kerobokan sendiri sudah terkonfirmasi melakukan paruman desa adat untuk mendukung putra asli Desa Adat Kerobokan yang maju sebagai bacaleg di Pemilu 2024. Keputusan paruman ini pun terdokumentasi dalam berita acara. Seperti yang diketahui, paruman desa adat adalah keputusan tertinggi dalam desa adat.
"Seorang bendesa adat umumnya sebagai praktisi adat. Mereka tahu karakteristik masyarakatnya sehingga bisa langsung tanpa perantara lagi untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat sendiri," imbuh Gung Sutarja sembari menegaskan bahwa dia bakal merangkul bacaleg lain dari Desa Adat Kerobokan untuk memajukan desa adat. 7 ol1, k22
1
Komentar