Buron Interpol asal Kanada Akhirnya Diekstradisi
DENPASAR, NusaBali - Setelah sempat ditunda, ekstradisi terhadap buron Interpol asal Kanada, Stephane Gangnon, 50, akhirnya dilakukan pada Kamis (8/6) malam. Gangnon diterbangkan ke Australia karena Indonesia tidak punya kerja sama ekstradisi dengan Kanada.
"Ekstradisi terhadap yang bersangkutan setelah semuanya melewati prosedur sesuai SOP. Proses penyerahannya nanti dilakukan di Australia. Ada tiga orang anggota Polri yang menghantar pelaku ke Australia, yakni dua dari Divhubinter dan satu dari Polda Bali," ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto usai penyerahan tersangka.
Sementara Kasubdit IV PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi tersangka Gangnon sudah ditahan selama 20 hari dan hari ini masa penahanannya habis sehingga harus diekstradisi. Namun pada saat pelaku hendak dikeluarkan dari dalam Rutan Polda Bali untuk dibawa ke Bandara Ngurah Rai terjadi perdebatan. Gangnon enggan menandatangi surat berita acara pengeluaran tahanan.
"Sampai tiga kali kita minta membubuhkan tanda tangan untuk dia dikeluarkan dari Rutan. Meskipun tidak mau tanda tangan proses tetap dilakukan. Terkait dia tidak mau tanda tangan kita buatkan berita acara penolakannya," ungkap AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi.
Sebelumnya, tersangka Gangnon melalui penasihat hukumnya, Maruli Harahap mengajukan penundaan ekstradisi karena masih melakukan upaya hukum praperadilan di PN Denpasar. Versi tersangka, ada perbedaan identitas dalam red notice Interpol tersebut. Red notice tersebut ditujukan terhadap pemilik dengan paspor nomor G809633. Sementara nomor paspor Gangnon AA49549.
"Pada prinsipnya klien kami bersedia untuk dilakukan ekstradisi sepanjang dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Dasar klien kami diekstradisi atau dideportasi oleh pihak kepolisian dan/atau pihak imigrasi saat ini adalah red notice Nomor A-6452/8-2022 dari Kepolisian Kanada," ujar Maruli Harahap.
Stephane sendiri diburu Interpol melalui red notice nomor A-6452/8-2022 karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di negaranya. Stephane ditangkap petugas imigrasi bersama aparat Polda Bali di sebuah vila tempat tinggalnya di Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung pada Jumat (19/5). Sejak saat itu dia diamankan di Rutan Polda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar. 7 pol
1
Komentar