BPK Temukan 15 Penerima Hibah Belum Buat Laporan
SEMARAPURA, NusaBali - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan 15 penerima hibah di Kabupaten Klungkung belum menyampaikan laporan penggunaan hibah.
DPRD Klungkung meminta Bupati dan Dinas Kebudayaan Klungkung berikan teguran kepada para penerima hibah. Dinas Kebudayaan Klungkung agar jemput bola meminta pertanggungjawaban belanja hibah.
Wakil Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru, mengatakan belanja hibah pada Dinas Kebudayaan Klungkung terlambat dan belum dipertanggungjawabkan. Berdasarkan daftar penerima hibah, dari 323 penerima hibah sampai tanggal 8 Maret 2023 terdapat 19 penerima hibah yang tidak tepat waktu menyampaikan laporan dan 15 yang belum menyampaikan laporan penggunaan hibah.
“Bila perlu turun ke lapangan, jemput bola ke penerima hibah untuk meminta pertanggungjawaban belanja hibah yang telah diterimanya,” pinta Wayan Baru saat rapat paripurna istimewa rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran Tahun 2022 di gedung DPRD Klungkung, Rabu (7/6).
Terpisah, Kadis Kebudayaan Klungkung Ida Bagus Jumpung Gede Oka Wedhana mengatakan, semua laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah sudah beres. “Semua penerima hibah sudah menyelesaikan laporan,” ujar Gus Jumpung, Kamis (8/6). Keterlambatan pengumpulan laporan karena kemampuan SDM penerima hibah. Dinas Kebudayaan sudah turun melakukan pendampingan dan pembinaan. “Tidak ada masalah pembangunan fisik, hanya laporan ada yang terlambat,” ujar Gus Jumpung. 7 wan
1
Komentar