Bule Denmark Pamer Kelamin Dideportasi
DENPASAR, NusaBali - Wanita asal Denmark, CAP, 49, yang viral usai pamer alat kelamin dideportasi ke negaranya pada Kamis (8/6). Meski sempat menyandang status tersangka, namun polisi akhirnya menangguhkan status tersangka tersebut dengan alasan CAP mengalami gangguan jiwa.
Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Denpasar, Kamis, menjelaskan keduanya dideportasi ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Doha, Qatar. Ada pun WNA Denmark itu berinisial CAP, perempuan berusia 49 tahun yang terekam dalam video secara tiba-tiba memamerkan tindakan asusila. Sedangkan yang lain adalah suaminya, berinisial CM berusia 49 tahun.
Mereka terpaksa harus dipulangkan kembali ke negeri kawasan Nordik, Eropa Utara itu pada 7 Juni 2023 menumpangi Qatar Airways nomor penerbangan QR-961, karena bermasalah di Indonesia.
Sebelumnya, penyidik Polresta Denpasar telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap CAP dan terungkap motif WNA Denmark tersebut memamerkan alat kelaminnya karena terbawa suasana ketika menceritakan pengalaman mereka saat melihat praktik prostitusi yang dilakoni oleh waria di Thailand.
Aksinya tersebut, terekam ponsel seorang warga hingga potongan videonya pun tersebar ke mana-mana dan menjadi viral. CAP lalu diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Namun setelah menjalani pemeriksaan kejiwaan, diketahui CAP memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Penyidik akhirnya menangguhkan status tersangka CAP. “Hasil pemeriksaan psikiatri saat ini ditemukan tanda atau gejala gangguan kejiwaan yang nyata sehingga yang bersangkutan tidak bisa menjalankan proses hukum dan diminta pertanggungjawaban," ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Bambang Yugo Pamungkas. 7
Komentar