nusabali

Pemkab Badung Harapkan Kasus Reklamasi Cepat Berproses di Kejaksaan hingga Pengadilan

  • www.nusabali.com-pemkab-badung-harapkan-kasus-reklamasi-cepat-berproses-di-kejaksaan-hingga-pengadilan

MANGUPURA, NusaBali - Pemerintah Kabupaten Badung berharap kasus reklamasi di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, cepat diproses setelah dilakukannya penetapan tersangka.

Bahkan, Pemkab Badung kini menunggu pihak Polda Bali untuk melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan hingga Pengadilan.

Hal ini mengingat bukti terkait kasus reklamasi sudah lengkap diserahkan. Selain itu pihak Ditreskrimum Polda Bali juga sempat melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi Pantai Melasti yang dilaporkan tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan kasus reklamasi Pantai Melasti telah diserahkan sepenuhnya kepada Polda Bali. “Untuk masalah reklamasi, kami sangat apresiasi jajaran Polda sudah mengungkap kasus ini,” ujarnya, Jumat (9/6).


Suryanegara menegaskan, Pemkab Badung sepenuhnya mempercayakan prosesnya sampai peradilan. Kendati demikian, sampai saat ini masih menunggu kasus tersebut diproses hingga ke Kejaksaan dan sampai Pengadilan. “Kita percaya sebagaimana yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali dan jajaran Ditreskrimum yang sudah melakukan gelar perkara, dan sampai dengan memutuskan adanya tersangka. Hal itu pastinya sudah sesuai prosedur hukum,” kata mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) ini.

Disinggung terkait kelengkapan bukti yang diberikan Polda Bali untuk proses pemberkasan, Suryanegara mengaku semua sudah diberikan. Bahkan pihak Ditreskrimum juga sudah ke lokasi. 

“Dari kita sebagai pelapor tentu saja yang bisa kita sampaikan tentang kesaksian dan mengantarkan ke lokasi reklamasi atau objek yang menjadi permasalahan. Jadi pihak kepolisian tentu saja mengembangkan, hingga pada akhirnya sampai kepada kesimpulan yang diinginkan. Bahkan juga menjadi bahan gelar perkara dan dasar menetapkan tersangka,” beber Suryanegara.

“Kita saat ini hanya bisa berharap agar tidak lama saja prosesnya,” imbuhnya. @ ind

Komentar