Kasus Krematorium YPUH, Pemkab Buleleng Menang Kasasi
Aset Pemkab dipersilakan untuk kegiatan keagamaan seperti pelatihan pemangku hingga tukang banten. Tetapi krematorium tidak diperbolehkan.
SINGARAJA, NusaBali
Mahkamah Agung (MA) memutuskan Pemkab Buleleng memenangkan kasasi atas gugatan Yayasan Pengayom Umat Hindu (YPUH) Buleleng yang dilayangkan 22 Februari 2021. YPUH Buleleng menggugat Bupati Buleleng atas surat pemberhentian operasional krematorium.
Putusan Kasasi MA Nomor 7 K/TUN/2023 pada tanggal 20 Februari 2023 memenangkan Pemkab Buleleng dan membatalkan putusan PTTUN Surabaya tanggal 17 Oktober 2022 yang menguatkan putusan PTUN Denpasar pada tanggal 5 Agustus 2022.
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Kamis (8/6), menyebutkan Bupati Buleleng saat itu Putu Agus Suradnyana melayangkan surat larangan pengoperasian YPUH Buleleng karena tidak ada dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain juga karena ada keberatan desa adat. Dalam proses sengketa itu juga sempat diberikan alternatif untuk melaksanakan upacara kremasi di setra Kayubuntil, namun tidak dilakukan.
Sebelum putusan kasasi, Pemkab Buleleng dengan YPUH Buleleng juga sempat berproses hukum di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya. Upaya banding Pemkab Buleleng pada dua tahapan itu dinyatakan kalah. Sehingga Pemkab Buleleng mengajukan kasasi ke MA.
“Atas putusan kasasi ini, surat larangan operasional krematorium ini dinyatakan benar dan memiliki kekuatan hukum tetap. Selanjutnya karena aset milik Pemkab Buleleng, kita akan mengajukan eksekusi kasasi ke PTUN Denpasar,” terang Sekda Buleleng.
Selain itu Pemkab Buleleng juga akan menertibkan pemanfaatan aset Pemda. Selama ini pemanfaatan aset Pemda oleh YPUH Buleleng tanpa kerja sama dan tidak ada batas waktu yang jelas. Sehingga hal ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kita melihat YPUH ada di sana dengan beberapa aset, kita akan lakukan komunikasi dengan pengurus YPUH. Masih bisa dimanfaatkan YPUH dengan skema pengelolaan barang milik daerah. Bisa pola sewa dan pola kerja sama pemanfaatan. Masih boleh dimanfaatkan kegiatan keagamaan seperti pelatihan pemangku, tukang banten dipersilakan. Tetapi krematorium tidak boleh,” imbuh Sekda Suyasa.
Sementara itu Ketua YPUH Buleleng Jro Mangku Nyoman Sedana dikonfirmasi terpisah Kamis malam mengatakan dengan putusan MA ini YPUH akan tetap jalan. Meski untuk sementara layanan kremasi dilakukan dengan bekerjasama dengan setra-setra yang ada di Buleleng.
“Sepanjang diperlukan masyarakat, kami tetap upayakan memberikan layanan dengan upacara sederhana. Ke depannya kami memang ada rancangan untuk membuka krematorium di lahan baru,” ungkap Jro Sedana.
Terkait dengan proses hukum yang berjalan, YPUH Buleleng mengaku akan melanjutkan proses hukum untuk mencari pandangan hukum yang adil. “Namanya kita kepentingan seperti mencari kepuasan batin. Dan sudah ada keputusan, kami akan lanjut (mengajukan Peninjauan Kembali),” papar dia. 7k23
1
Komentar