nusabali

Kabid Perizinan Gianyar Ditangkap Tim Saber Pungli

  • www.nusabali.com-kabid-perizinan-gianyar-ditangkap-tim-saber-pungli

Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan B Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Gianyar, I Nyoman Sukarja, ditangkap Tim Saber Pungli Polda Bali, Jumat (16/6) pagi.

Kena OTT Saat Terima Rp 15 Juta


GIANYAR, NusaBali
Nyoman Sukarja ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) saat terima uang Rp 15 juta dari pemohon izin di kantornya.

OTT di Kantor Dinas PMPPTSP Gianyar hingga penangkapan Nyoman Sukarja, Jumat pagi sekitar pukul 10.00 Wita, dipimpin langsung Wadir Krimsus Polda Bali, AKBP Ruddi Setiawan SH SIK. Saat dilakukan penangkapan, Nyoman Sukarja tengah menerima uang Rp 15 juta dari pemohon izin. Tak jelas, uang tersebut dalam kaitan izin apa.

Setelah ditangkap atas dugaan lakukan pungutan liar (Pungli), birokrat asal Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar ini langsung digiring ke Unit Tipikor Polres Gianyar untuk dimintai keterangannya lebih lanjut, sebelum kemudian dibawa ke Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar. Sukarja diperiksa dalam ruangan tertutup di Unit Tipikor Polres Gianyar, sejak pagi pukul 10.30 Wita.

Bersamaan dengan pemeriksaan Sukarja, petrugas Subdit Tipikor Polda Bali kemarin melakukan penggeledahan di ruang kerja Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan B Dinas PMPPTSP Gianyar tersebut. Setelah penggeledahan yang berakhir Jumat siang pukul 14.00 Wita, ruangan Sukarja tampak dipasangi police line.

Wadir Krimsus Polda Bali, AKBP Ruddi Setiawan SH SIK, menyatakan ada satu tersangka dan enam saksi dalam OTT di Kantor Dinas PMPPTSP Giaynyar kemarin. Tersangkanya, Nyoman Sukarja. Sedangkan 6 saksi semuanya adalah staf di Dinas PMPPTSP Gianyar. “Kita bawa juga rekan kerja tersangka untuk dimintai keterangan,” ujar AKBP Ruddi seusai penggeledahan, Jumat siang.

Dari penggeledahan ruangan kerja Sukarja kemarin, polisi membawa sejumlah dokumen terkait perizinan. “Ada beberapa dokumen yang kita bawa. Selain itu, juga kita bawa beberapa bukti berupa laptop dan komputer. Kasus ini masih pengembangan,” katanya sembari menyebut, indikasi terjadinya pungli hingga dilakukan OTT kemarin pagi berasal dari informasi masyarakat.

Sementara, Kepala Dinas PMPPTSP Gianyar, I Ketut Mudana, mengaku awalnya terkejut dengan OTT yang menimpa salah satu Kabid, Nyoman Sukarja. Menurut Mudana, saat OTT dilakukan, dirinya sedang izin mengikuti upacara adat di Klungkung. “Sekitar pukul 10.30 Wita, saya ditelepon oleh pihak Polda Bali. Katanya petugas mau konfirmasi, tyang kira awalnya terkait toko modern. Langsung tiyah ke sini (Kantor Dinas PMPPTSP), ternyata sudah ramai,” papar Mudana.

“Polisi bilang salah satu Kabid terjaring OTT. Saya tanya balik terkait napi (apa), katanya menerima uang Rp 15 juta dari yang mengurus izin,” lanjutnya. Mudana sendiri belum sempat menemui Sukarja, anak buahnya yang terjaring OTT tersebut. Sebab, saat Mudana tiba di kantor, tersangka Sukarja sudah digiring ke Mapolres Gianyar.

Namun, Mudana ikut mendampingi petugas Polda Bali dalam penggeledahan di ruang kerja Sukarja. Menurut Mudana, hal-hal yang diminta polisi, antara lain, berupa penjelasan SOP perizinan di Gianyar, Perda tentang Retribusi, hingga realiasai penerimaan retribusi segala jenis perizinan. “Saya sudah kasi semua. Saya juga akan laporkan ke-jadian ini kepada Pak Bupati dan Wakil Bupati Gianyar terkait pro-sesnya sampai di mana. Setelah itu, baru saya akan ke Polda Bali untuk menjelaskan apa yang seharusnya saya jelaskan,” tandas Mudana.

Mudana menjelaskan, sejak awal pihaknya sudah menginstruksikan para bawahan agar bekerja sesuai SOP. “Sejak ramai adanya OTT ini, saya sudah peringatkan ke para Kabid dan Kasi supaya kerja sesuai SOP. Kita juga nggak bosan-bosannya jelaskan ke staf bahwa tembok pun bisa bicara,” katanya.

Terkait uang Rp 15 juta yang diamankan polisi saat OTT Sukarja kemarin, Mudana mengaku tidak tahu menahu. “Saya belum tahu, uang itu untuk apa, digunakan untuk urus izin apa?” kata Mudana. Nominal yang cukup besar itu, kata Mudana, bisa saja bukan pungli. Sebab, ada beberapa izin yang biayanya mencapai Rp 15 juta. “Kemungkinan ada izin sampai Rp 15 juta. IMB saja bisa sampai Rp 200 juta lebih, seperti RS Ari Canti di Desa Mas, karena luas dan berlantai.”

Ditanya apakah uang Rp 15 juta itu terkait pengurusan izin toko modern, Mudana geleng-geleng kepala. “Saya kurang tahu itu urusan izin apa? Kayaknya bukan toko modern,” jelasnya.

Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan B yang dipimpin Sukarta, menurut Mudana, lingkupnya meliputi Tanda Daftar Perusahaan, HO, Minuman Beralkohol, Toko Modern, dan lainnya. “Perbedaan nama perizinan B dan perizinan A itu sebatas beda pembagian tugas saja, biar merata karena perizinan terlalu banyak,” tegas Mudana.

Sementara itu, Wakil Bupati Gianyar Made Agus Mahayastra mengaku telah menerima laporan tentang pejabat Dinas PMPPTSP yang terjaring OTT atas dugaan pungli Rp 15 juta. “Kasus ini harus jadi pelajaran bagi semua staf dan pejabat di lingkup Pemkab Gianyar,” ujar Wabup Mahayastra saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Jumat kemarin.

Wabup Mahayastra mengharapkan agar pelaku ditindak tegas. Polisi harus mengusut tuntas, sejak kapan melakukan tindakan korupsi. Pelaku harus mau terbuka dan pihak lain yang pernah jadi korban juga mau menuntut pertanggungjawaban atas tindakan Sukarja. “Harus diusut setuntas-tuntasnya kasus ini,” jelas Mahayastra yang juga Ketua DPC PDIP Gianyar.

Terkait dugaan Sukarja melakukan itu atas perintah lisan pimpinan, Mahayastra minta yang bersangkutan harus mau buka-bukaan. “Siapa yang perintahkan, ke mana saja aliran dana itu, harus dibuka. Saya kira kasus ini bukan yang pertama. Nah, yang begini ini harus kita kasi pelajaran. Ini harus dijadikan momentum bagi semua kalangan untuk steril dari tindakan korupsi dan sejenisnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelas politisi asal Desa Melinggih, Kecamatan Payangan yang juga Calon Bupati (Cabup) Gianyar dari PDIP ke Pilkada 2018 ini. *nvi,lsa

Komentar