nusabali

Eka Wiryastuti Dieksekusi ke Lapas Perempuan

  • www.nusabali.com-eka-wiryastuti-dieksekusi-ke-lapas-perempuan

DENPASAR, NusaBali - Setelah 400 hari lebih menghuni Rutan Polda Bali, mantan Bupati Tabanan (2010-2015 dan 2015-2020), Ni Putu Eka Wiryastuti dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Denpasar. Eksekusi dilakukan usai putusan Mahkamah Agung (MA) turun.

Dalam putusan tersebut majelis hakim yaitu MA H Eddy Arum (ketua), Yohanes Priyatna dan H. Arizon Mega Jaya (anggota) menguatkan putusan sebelumnya yaitu putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Dalam putusan tersebut, mantan orang nomor satu di Tabanan ini dijatuhi hukuman 2,5 tahun. “Jadi putusan MA menguatkan putusan sebelumnya yaitu putusan tingkat PT,” tegas Astawa yang dikonfirmasi Jumta (9/6). 

Sementara I Gede Wija Kusuma selaku kuasa hukum Eka Wiryastuti dikonfirmasi terpisah membenarkan telah menerima putusan kasasi dari MA. “Bu Eka Senin tanggal 5 lalu sudah dieksekusi ke Lapas Perempuan di Kerobokan,” ujar I Gede Wija Kusuma. 

Warsa T Bhuwana menambahkansaat ini Eka Wiryastuti telah menjalani sekitar setengah dari putusan PT Denpasar yakni 2,5 tahun. “Ya kalau jalani 2/3 dipotong remisi, perkiraan saya 5 atau 6 bulan sudah bebas,” imbuh Warsa. 

Pengacara senior ini menegaskan pula dalam perkara Eka Wiryastuti tidak mengakibatkan adanya kerugian negara. Uang suap yang diberikan pada pegawai Kemenkeu bukan berasal dari uang negara. “Kalau korupsi itu ada kerugian negaranya, ini kan tidak ada dan dana DID untuk kepentingan masyarakat Tabanan,” tegas Warsa T Bhuwana.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan I Nyoman Wiguna menyatakan Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan mantan staf khususnya I Dewa Nyoman Wiratmaja (berkas terpisah) divonis bersalah melakukan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018. 

Dalam putusan, Eka Wiryastuti dihukum 2 tahun penjara tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Sementara Dewa Wiratmaja bernasib mujur karena divonis lebih rendah, yaitu 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. 

Jaksa lalu mengajukan banding ke PT Denpasar dan akhirnya Eka Wiryastuti dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara atau naik 6 bulan dari putusan PN Denpasar sebelumnya. 7 rez

Komentar