Imigrasi Singaraja Deportasi 3 WNA
SINGARAJA, NusaBali - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi tiga orang warga negara asing (WNA) masing-masing berinisial GOWL (laki-laki), 59, asal Singapura, MK (laki-laki), 37, dan AM (perempuan), 34, asal Rusia.
Ketiganya ditangkap petugas Imigrasi Singaraja yang melakukan operasi keimigrasian di wilayah Kecamatan Sidemen, Karangasem, pada Jumat (26/5) lalu
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menyampaikan, awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat melalui media sosial terkait kegiatan "Dance for Peace" yang digelar di Natya River Sidemen, Kecamatan Sidemen, Karangasem, pada 26-28 Mei 2023. Pihaknya lalu melakukan operasi gabungan pengawasan keimigrasian di lokasi itu.
"Dari pelaksanaan operasi gabungan tersebut kami mengamankan 3 orang WNA tersebut. Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, ketiga WNA ini menyalahgunakan izin tinggal. Ketiganya memegang izin tinggal terbatas sebagai investor, namun tidak pernah melakukan kegiatan investasi," ujar Hendra, dalam konferensi pers, Jumat (9/6) di Kantor Imigrasi Singaraja.
Ia menjelaskan, WNA berinisial GOWL merupakan penyelenggara kegiatan "Dance for Peace". GOWL adalah pemegang izin tinggal terbatas investor yang berlaku sampai dengan 04 Mei 2025. Pada saat operasi gabungan dan hasil pemeriksaan didapati GOWL tidak hanya sebagai penyelenggara namun juga sebagai pemain DJ dalam kegiatan tersebut.
Sementara MK dan AM merupakan peserta kegiatan "Dance for Peace". MK juga pemegang izin tinggal terbatas investor yang berlaku hingga 15 November 2023 dan begitu juga AM yang izin tinggal investornya berlaku hingga 11 November 2023. "Namun pada saat dilaksanakan operasi, yang bersangkutan bersikap tidak kooperatif bahkan mendorong petugas kami," ujarnya.
Hendra menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, ketiga WNA tersebut mengaku selama ini mengantongi izin tinggal terbatas sebagai investor. Namun, mereka tidak pernah melakukan kegiatan investasi dan dokumen investasinya hanya untuk mendapatkan izin tinggal. "Jadi ini modus yang dipakai WNA untuk tinggal lebih lama di Indonesia," sebut Hendra.
Petugas lalu mengamankan ketiga WNA itu dan ditempatkan di rumah detensi Imigrasi Singaraja sembari menunggu proses pendeportasian. Mereka akan dideportasi ke negara asalnya, pada Sabtu (10/6) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Ketiga WNA tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Selain kami sanksi administratif berupa pendeportasian, yang bersangkutan juga dikenakan penangkalan," tandasnya. 7 mzk
Komentar