Sukses Mediasi Kasus Perceraian, Perbekel Umeanyar Juara II Nasional Paralegal Justice Award
SINGARAJA, NusaBali - Perbekel (Kepala Desa) Umeanyar, Kecamatan Seririt, Buleleng, I Putu Edy Mulyana dinobatkan sebagai Juara II Nasional Paralegal Justice Award yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Penghargaan ini didapatkannya atas keberhasilan penyelesaian perkara di masyarakat desa dengan jalan damai, Kamis (1/6) lalu di Jakarta.
Sebelumnya pada tahun 2022 lalu, desa dan kelurahan di Bali sudah mendapatkan pembinaan mengikuti paralegal academy. Program ini merupakan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam penyelesaian sengketa dan advokasi. Dari 45 orang perbekel dan lurah di Bali yang mengikuti program ini 8 orang di antaranya adalah perbekel asal Buleleng. Mereka, yakni Perbekel Kubutambahan, Perbekel Gobleg, Subuk, Baktiseraga, Umeanyar, Kekeran, Les dan Pejarakan. Kedelapan desa ini pun sudah dibentuk sebagai desa sadar hukum.
Lalu Kemenkumham RI menggelar Paralegal Justice Award, sebagai penghargaan terhadap perbekel dan lurah dalam menyelesaikan kasus maupun perkara masyarakat. Dalam ajang bergengsi ini diikuti oleh 765 orang perbekel dan lurah se Indonesia. Namun yang dinyatakan lolos di babak penyisihan sebanyak 300 orang. Peserta terbaik dari 300 perbekel dan lurah se Indonesia lalu mengikuti tes langsung di Jakarta pada 29 Mei sampai 2 Juni 2023 lalu.
Untuk menentukan Juara 1 (satu), 2 (dua) dan tiga, Dewan Penguji memberikan pertanyaan kepada finalis. Pada kesempatan ini Perbekel Umeanyar yang biasa disapa Putu Edy mendapatkan pertanyaan dari Ketua Mahkamah Agung RI Prof Dr HM Syarifuddin yang menanyakan terkait cara pencegahan jika terdapat hal-hal yang dapat menurunkan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap kepala desa/lurah.
Sementara untuk peringkat pertama Paralegal Justice Award 2023 diraih oleh Purwati, Kepala Desa (Kades) Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur dan peringkat ketiga diraih oleh Tohari, Kepala Desa Sabuai, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Penghargaan peringkat kedua yang berhasil diraih oleh Perbekel Putu Edy Mulyana diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly.
“Tahapan seleksinya cukup panjang, pertama kami mengikuti tes tulis pengetahuan tentang hukum, sebelumnya mengirimkan video dan dokumen penyelesaian kasus. Dari 300 orang peserta diciutkan menjadi 10 besar saat itu kebetulan saya masuk. Lalu ada tes wawancara lagi untuk mendapatkan 3 besar. Di final saya di posisi kedua,” terang Perbekel Edy Mulyana saat dihubungi, Minggu (11/6).
Perbekel yang sudah menjabat di periode kedua ini tidak memungkiri persoalan di masyarakat yang dapat memicu ke ranah hukum sangat kompleks. Mulai dari kasus perselisihan antar warga, kasus rumah tangga seperti KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) hingga perceraian. Namun upaya mediasi dan penyelesaian kasus di masyarakat selalu dilakukan bersama-sama dengan desa adat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan paralegal di desa.
“Awal tahun 2016 saat media sosial makin digandrungi warga, kami banyak menangani kasus rumah tangga yang mengarah ke perceraian. Tetap prioritas kami berkolaborasi di desa menyelesaikanya dengan mediasi dan damai. Sekarang sudah mulai menurun kasus-kasus seperti itu,” terang pria kelahiran 11 Mei 1978 ini. Upaya menekan kasus rumah tangga ini, dia bersama dengan desa adat selalu memberikan edukasi termasuk hukum dasar dan dampak dari perceraian di setiap menghadiri pernikahan sebagai saksi. Mempelai dan seluruh masyarakat yang hadir terus diedukasi dan dicerahkan untuk sedapat mungkin menghindari kasus rumah tangga.
“Di Bali kita punya kelebihan bahwa desa dinas berjalan beriringan dengan desa adat dalam menyelesaikan kasus di masyarakat. Bahkan desa adat memiliki kekuatan yang lebih mengikat dengan sistem awig-awig. Hal ini juga kemarin menjadi pertanyaan juri saat saya menyampaikan contoh kasus yang berhasil diselesaikan bersama desa adat,” ucap ayah tiga anak ini. Setelah mendapatkan penghargaan, Edy pun mengaku akan merancang sejumlah program bersama desa adat dan paralegal desa untuk terus mengedukasi masyarakat sadar hukum.
Sebagai desa sadar hukum Pemerintah Desa Umeanyar juga mendatangkan beberapa narasumber kompeten untuk memberi penguatan pada masyarakatnya. Seperti untuk bahaya narkoba bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng dan kasus penipuan bisnis online menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 7 k23
Komentar