Aturan Baru Wisman, Tak Pengaruhi Jumlah Turis Asing ke Badung
MANGUPURA, NusaBali - Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali, sudah mulai diterapkan. SE yang diterbitkan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster itu sudah diterapkan sejak 31 Mei 2023 lalu.
"Sudah diterapkan sejak dikeluarkan aturan yang baru itu," kata Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata Badung Bali Made Sukayasa di pameran Gebyar Wisata Nusantara, seperti dilansir kompas.com, Sabtu (10/6).
Menurut Made, adanya aturan itu tidak berpengaruh pada jumlah turis asing atau wisatawan yang datang ke daerah Badung. Sebab, sebenarnya aturan itu adalah norma-norma yang sudah ada dan diterapkan di Bali sejak lama.
"Tidak ada (penurunan jumlah wisatawan ke Badung). Ini norma biasa jadi ketika wisatawan datang wajib mengikuti kearifan lokal," ujarnya.
Made pun berharap adanya aturan ini bisa membuat para wisatawan yang datang ke Bali, khususnya Badung bisa lebih menghormati etika dan kearifan lokal.
"Harapannya ketika wisatawan datang ke bali, khususnya di Badung, karena ada kearifan lokal, seni budaya yang dilibatkan, etikanya harus dijaga," ucap Made.
Aturan di Surat Edaran Adapun SE tersebut mengatur tentang berbagai macam kewajiban dan larangan yang harus ditaati turis asing selama di Bali. Hal ini merespons banyaknya pelanggaran yang dilakukan sejumlah turis asing di Bali belakangan ini.
Adanya SE ini ditujukan untuk bisa menjaga ketertiban, keselamatan, keamanan, dan kenyamanan semua pihak yang ada di Bali.
Apabila ada turis asing yang melanggar, akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
"Serta menjaga citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata utama dunia," demikian yang tertulis dalam SE tersebut.*
Komentar