KPPU Siap Hadapi Gugatan Penimbun Migor
JAKARTA, NusaBali - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut bakal maju terus, meski digugat PT Salim Ivomas Pratama Tbk selaku produsen Bimoli dan 4 perusahaan lain yang terbukti bersalah menimbun minyak goreng (migor) pada 2022 lalu.
Ketua KPPU M. Afif Hasbullah mengatakan gugatan tersebut adalah hak dari para pelaku usaha. Namun, ia menegaskan bakal menghadapi gugatan dari para pelaku usaha yang keberatan atas putusan KPPU tersebut.
"Itu sudah kami sampaikan di DPR. Jadi di rapat dengar pendapat (RDP) DPR kemarin kan sudah ada. Keberatan itu haknya terlapor toh. Ya, kami tetap fight dengan keputusan kami," kata Afif di Sarinah, Jakarta Pusat, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Minggu (11/6).
"Tetap fight lah, namanya putusan harus dibela, sampai Mahkamah Agung (MA) pun harus kami bela," imbuhnya.
Sebelumnya, Afif mengatakan di DPR bahwa KPPU akan menyiapkan tim kuasa hukum untuk menghadapi gugatan tersebut. Ia menyebut akan tetap menghormati dan menghargai sikap para perusahaan yang terbukti menimbun minyak goreng tersebut.
"Akan kami ikuti dan siapkan tim hukum proses keberatan di pengadilan niaga maupun jika mereka lanjut ke kasasi di MA," tegas Afif dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/6).
Sementara itu, PT Salim Ivomas Pratama Tbk selaku produsen Bimoli tercatat mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (9/6). Perkara tersebut didaftarkan dengan nomor 2/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Jkt.Pst.
Selain PT Salim Ivomas Pratama Tbk, ada 4 perusahaan lain yang turut menggugat di hari yang sama. Mereka adalah PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Budi Nabati Perkasa, dan PT Incasi Raya.
Kelimanya adalah bagian dari 7 perusahaan yang ditetapkan bersalah oleh KPPU dan didenda dengan total Rp71,28 miliar. Berikut rinciannya:
1. PT Asianagro Agungjaya (Terlapor I) didenda Rp1 miliar
2. PT Batara Elok Semesta Terpadu (Terlapor II) didenda Rp15,24 miliar
3. PT Incasi Raya (Terlapor V) didenda Rp1 miliar
4. PT Salim Ivomas Pratama Tbk (Terlapor XVIII) didenda Rp40,88 miliar
5. PT Budi Nabati Perkasa (Terlapor XX) didenda Rp1,76 miliar
6. PT Multimas Nabati Asahan (Terlapor XXIII) didenda Rp8,01 miliar
7. PT Sinar Alam Permai (Terlapor XXIV) didenda Rp3,36 miliar
1
Komentar