BPK Temukan Kekurangan Bayar Pajak Rp 1,5 M
Sepuluh wajib pajak menetapkan pajak terutangnya tidak sesuai omzet sebenarnya, melaporkan omzet nihil atau lebih rendah.
SEMARAPURA, NusaBali
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan pembayaran pajak daerah tahun 2022 sebesar Rp 1.501.374.361. Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gede Anom, mengatakan perlu peningkatan SDM di bidang perpajakan dan pemeriksaan pajak daerah secara berimbang.
Sistem perpajakan yang menuntut wajib pajak mendaftarkan diri, menghitung, dan menetapkan sendiri pajak terutangnya berpotensi laporan yang disampaikan tidak akurat.
Anak Agung Anom menyebutkan 10 wajib pajak yang menetapkan pajak terutangnya tidak sesuai omzet sebenarnya, melaporkan omzet nihil atau lebih rendah. “Hal ini karena kurang optimalnya pemerintah daerah dalam melakukan pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pendataan potensi dan penetapan pajak daerah,” ujar Gung Anom, Minggu (11/6). Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta diminta segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dewa Putu Geriawan, mengaku sudah menindaklanjuti temuan BPK. Para wajib pajak sudah ada yang mencicil bahkan sudah ada yang melunasinya. “Staf sudah ada mengikuti pelatihan. Laporan yang disampaikan memang perlu diimbangi dengan pemeriksaan ulang,” ungkap Dewa Geriawan. 7 wan
Komentar