nusabali

126.000 Unit Ranmor Nunggak Pajak

Pemprov Bali Kembali Berlakukan Pemutihan Pajak Ranmor

  • www.nusabali.com-126000-unit-ranmor-nunggak-pajak

Kalau pajak 126.000 unit ranmor (roda dua dan roda empat) yang tercatat sebagai wajib pajak di Bali ini bisa ditarik, pendapatan yang bisa diraup senilai Rp 74 miliar.

DENPASAR, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi berupa pemutihan (penghapusan sanksi administratif) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II bagi pemilik kendaraan bermotor (ranmor) di Provinsi Bali. Relaksasi kali akan menyasar 126.000 unit kendaraan yang tercatat masih menunggak pajak di Bali. 

Sekda Provinsi (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali I Made Santha, Kepala Cabang Jasa Raharja Provinsi Bali Abubakar Aljufri mengumumkan pemberlakuan relaksasi tersebut di Kantor Bapenda Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin (12/6) siang. Hadir juga perwakilan Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Bali dan Bank BPD Bali. 

“Relaksasi berupa pemutihan, yaitu penghapusan bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor ini diberlakukan pada 12 Juni sampai dengan 31 Agustus 2023,” ujar Kepala Bapenda Bali, Made Santha.

Sementara kebijakan bebas BBNKB II kata Santha, berupa pembebasan pokok BBNKB II atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua yang akan diberlakukan pada 12 Juni sampai dengan 31 Agustus 2023, dengan ketentuan ; diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dengan surat keterangan fiskal paling lambat ditetapkan 30 Agustus 2023. “Dasar pelaksanaan relaksasi ini adalah diterbitkannya Pergub Nomor 24 tahun 2023 oleh Bapak Gubernur Bali (Wayan Koster),” ujar Santha.

Menurut Santha, Pergub 24 tahun 2023 ini merupakan kebijakan pro rakyat dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat menyelesaikan kewajiban membayar pajak ranmor. Selain itu, pemberlakuan relaksasi juga sebagai bentuk kehadiran pemerintah untuk masyarakat sesuai dengan PP 10 tahun 2021 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan meningkatkan layanan daerah. 

“Mungkin ada masyarakat memiliki problem tidak punya uang, atau belum cukup uang maka kami relaksasi dengan bebaskan denda,” ujar mantan Kabid Seni dan Film Dinas Kebudayaan Provinsi Bali ini. Santha menyebutkan relaksasi pembayaran pajak ranmor ini menyasar 126.000 ranmor dari total 3,3 juta ranmor (roda dua maupun roda empat) yang tercatat sebagai wajib pajak di Bali. Kalau 126.000 unit ranmor ini bisa ditarik memenuhi kewajibannya, Bapenda Bali bisa meraup pajak senilai Rp 74 miliar.  
  
Selain membidik pajak, Santha juga ingin mengecek keberadaan 126.000 pemilik kendaraan yang tercatat belum memenuhi kewajibannya. “Kita tidak memasang target angka yang bisa ditarik, tetapi kita juga ingin tahu, apakah kendaraan ini masih ada atau tidak. Kita mau data jumlah pastinya,” tegas birokrat asal Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar ini.

Sementara Sekda Dewa Indra secara terpisah menambahkan, dari 126.000 ranmor yang menjadi sasaran ini akan diuji dalam relaksasi nanti. “Sekarang sudah ada kebijakan, yang tidak melakukan pembayaran pajak berturut-turut atau tidak memperpanjang masa berlaku STNK kita rangsang untuk merespon. Ada penghapusan sanksi administratif, silahkan dimanfaatkan kebijakan ini. Ada yang merasa nggak ada uang sudah kita berikan bebas denda. Kita mohon dimanfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya,” ujar mantan Karo Keuangan Setda Provinsi Bali ini.  

Sementara Kepala PT Jasa Raharja Provinsi Bali, Abubakar Aljufri menegaskan dalam pelaksanaan kebijakan relaksasi pemutihan ranmor ini, pihak Jasa Raharja juga ambil bagian dalam rangka memberikan dukungan kepada Pemprov Bali. Pihaknya menyiapkan layanan cepat dalam pembayaran premi ketika ada kasus kecelakaan. “Tentunya juga harus didukung dengan surat kendaraan yang sudah di-samsat,” ujar Abubakar.

Kata dia, PT Jasa Raharja saat ini bekerja sama dengan 6 rumah sakit di Provinsi Bali untuk layanan kecelakaan. Ketika ada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalulintas dengan luka-luka maupun meninggal dunia (MD) PT Jasa Raharja memberikan layanan cepat. “Kami tidak hanya memungut pendapatan saja, namun juga dengan membayar premi yang cepat untuk layanan yang prima,” tegas Abubakar. 7 nat  

Komentar