Curi Motor di Kos-kosan, Pelaku Ditangkap di Warnet
GIANYAR, NusaBali - Jajaran Sat Reskrim Polres Gianyar mengamankan Ilham Ramadhan, 25, di warnet kawasan Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar, Minggu (11/6).
Warga asal Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat diamankan polisi karena mencuri sepeda motor di kos-kosan Banjar Bukit, Desa/Kecamatan Tampaksiring. Akibat perbuatannya, pemilik motor Grand Astrea DK 4511 KL, I Wayan Jumiarta, 21, mengalami kerugian Rp 6 juta.
Korban I Wayan Jumiarta baru mengetahui motornya hilang pada Sabtu (10/6) sekitar pukul 06.30 Wita. Saat itu, korban yang asal Banjar Teges, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Karangasem ini hendak berangkat kerja. Sebelumnya, korban memarkir motor di garase kos-kosan pada Jumat (9/6). Korban parkir motor namun stang tidak terkunci. Korban melaporkan kehilangan motor ke Polres Gianyar. Berdasarkan laporan itu, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Gianyar melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi di TKP.
Dari keterangan saksi-saksi di TKP, tim mengantongi ciri-ciri seseorang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian. Selanjutnya melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku. “Terduga pelaku terpantau di kawasan Padangsambian, Denpasar. Tim mendapati terduga pelaku di warnet,” jelas Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko, Senin (12/6). Setelah dimintai keterangan, pelaku Ilham mengakui perbuatannya mencuri motor di wilayah Tampaksiring. Modus operandinya, pelaku menggunakan kunci palsu. “Pelaku buat kunci palsu di wilayah Kota Gianyar. Pelaku membawa motor curiannya ke Padang Sambian,” jelas AKP Ario Seno.
Pelaku memposting sepeda motor di marketplace Facebook. Untuk mengelabui calon pembeli, pelaku memasang foto sepeda motor disertai BPKB yang sejatinya tidak sesuai dengan motor itu. Postingan pelaku mendapatkan respon cepat dari pembeli Abi Suroso dengan penawaran sebesar Rp 3,8 juta. “Barang bukti kami amankan dari Abi Suroso yang tinggal di Jalan Teuku Umar. Pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polres Gianyar guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Ario Seno. Uang hasil penjualan sepeda motor telah dipakai memenuhi kebutuhan hidup. Sisanya sekitar Rp 575.000. Pelaku terbukti melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan 5 KUHP tentang pencurian. 7 nvi
1
Komentar