Satpol PP Lanjutkan Pembongkaran Tower Bodong
MANGUPURA, NusaBali - Tim Yustisi Pemkab Badung kembali membongkar menara telekomunikasi atau Base transceiver Station (BTS) yang tidak berizin, Senin (12/6). Pembongkaran tower bodong tahap II ini setelah keluarnya surat perintah dari Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.
Turut hadir pada pembongkaran tower tersebut, Danramil Kecamatan Kuta Utara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) I Made Agus Aryawan, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung, dan instansi lainnya.
Pembongkaran puluhan tower bosong itu pun dilakukan setelah keluarnya Surat Perintah Bupati Badung Nomor : 180/9145/SETDA/SATPOLPP tertanggal 31 Mei 2023. Sebelumnya pun Satpol PP Badung juga sudah bersurat kepada Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) Kabupaten Badung untuk memberikan surat peringatan kepada pelanggar pembangunan menara.
“Pada 14 Maret 2023 kita sudah bersurat kepada Kominfo, untuk menindaklanjuti hasil rapat pada 9 Maret 2023. Pada surat ini kami menyarankan Kominfo untuk memberikan surat peringatan kepada pelanggar pembangunan menara,” kata Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara.
Dia menjelaskan, ada sebanyak 31 tower bodong yang akan dirobohkan antara lain 9 tower MCP (Micro Cell Pole), 4 tower smartpole, 1 tower tandon air dan 17 tower monopole. Sesuai rencana pembongkawan diawali dari Kuta Utara khususnya di wilayah Dalung.
“Untuk pembongkaran tahap I sudah selesai per 31 Mei 2023. Untuk tahap kedua kita awali Senin. Bahkan dalam pembongkaran kami sudah berkoordinasi dengan PT PLN Bali untuk melakukan pemutusan aliran listrik pada tower-tower yang dirobohkan,” sebut birokrat asal Denpasar ini.
Suryanegara menambahkan, pembongkaran akan dilakukan secara bertahap. Sama seperti pembongkaran sebelumnya, tower berukuran besar akan menggandeng pihak ketiga termasuk menggunakan alat berat.
“Jika semua berhasil diturunkan, maka total ada 69 Tower yang tidak berizin yang dibongkar Pemkab Badung,” ucap mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung ini.
Seperti diketahui, sebelumnya sebanyak 38 tower telah ditertibkan, berdasarkan Surat Perintah Pembongkaran Nomor : 331.1/519/Satpol PP tertanggal 6 April 2023. Menara yang dibongkar ini melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu. @ ind
Komentar