Wawali Sampaikan Usulan 3 Ranperda, Dewan 1 Ranperda Inisiatif
Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar
DENPASAR, NusaBali - Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-8 Masa Persidangan II dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar tentang tiga usulan Ranperda digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (13/6).
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede ini dihadiri Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa bersama perwakilan Forkopimda.
Tiga ranperda yang diusulkan yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Denpasar Tahun Anggaran 2022, Ranperda tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, dan Ranperda tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman kepada Pemerintah Daerah.
Sedangkan DPRD mengusulkan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Koperasi sebagai Ranperda Inisiatif.
Dalam pidato pengantar Walikota yang dibacakan Wawali Arya Wibawa merinci ranperda yang diusulkan. Pertama, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar 2022, sudah diaudit BPK dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Secara umum dalam APBD 2022 kemampuan pendapatan daerah dianggarkan Rp 1,98 triliun lebih, sedangkan realisasinya sebesar Rp 2,10 triliun lebih. Belanja daerah dianggarkan Rp 2,35 triliun lebih dan realisasinya sebesar Rp 2,02 triliun lebih. Berdasarkan uraian terhadap realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan tersebut maka diperoleh Silpa 2022 sebesar Rp 448,94 miliar lebih.
Ranperda tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah merupakan salah satu upaya untuk mencegah dan mengendalikan alih fungsi tanah pertanian, adalah mekanisme perizinan berupa Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT). Perizinan ini memuat ketentuan dan syarat penggunaan dan pemanfaatan tanah, dalam rangka pemecahan tanah. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa izin peruntukan penggunaan tanah merupakan salah satu instrumen pengendalian alih fungsi tanah pertanian menjadi non pertanian.
“Selain sebagai instrument pengendalian alih fungsi lahan, IPPT juga memiliki fungsi strategis sebagai instrument penegakan hukum terhadap hak masyarakat setempat atas fasilitas sosial dan fasilitas umum sehingga diharapkan dapat merumuskan jumlah permasalahan di masyarakat atas pemanfaatan fasilitas umum,” ujarnya.
Terakhir Ranperda tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman kepada Pemerintah Daerah. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perumahan, dan Permukiman termasuk ke dalam urusan pemerintahan wajib, di mana dalam membangun kawasan perumahan dan permukiman wajib dilakukan penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum masyarakat.
“Semoga kerja sama DPRD Denpasar dengan jajaran eksekutif dalam pembentukan perda dapat memberikan pengaturan yang ideal bagi masyarakat untuk mendorong percepatan pembangunan di Kota Denpasar demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” ujar Walikota.
Ketua DPRD Denpasar dalam pidato pengantar yang dibacakan Ketua Bapemperda AA Putu Gede Wibawa, mengatakan DPRD Denpasar mengusulkan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Koperasi sebagai Ranperda Inisiatif. Hal ini lantaran pentingnya perda yang mengatur secara khusus mengenai usaha mikro dan koperasi, yang digunakan untuk memberikan pelindungan dan melakukan pemberdayaan terhadap usaha mikro dan koperasi yang ada di Kota Denpasar.
Dikatakannya, ranperda tersebut telah disusun berdasarkan kewenangan atribusi, inventarisasi, dan harmonisasi dengan peraturan perundang undangan yang ada lainnya, khususnya peraturan perundang undangan yang hierarkinya lebih tinggi. Sehingga ke depannya tanperda ini tidak tumpang tindih dan memberikan kemanfaatan optimal bagi keberlangsungan usaha mikro dan koperasi di Kota Denpasar.
Hadir secara langsung dan virtual, Wakil Ketua DPRD Denpasar AA Ketut Asmara Putra dan I Wayan Mariyana Wandhira serta anggota DPRD Kota Denpasar dan pimpinan OPD di Pemkot Denpasar. @ mis
Komentar