Pemerintah Ancam Mundur, PD Tetap Ngotot Presidential Threshold 0%
Pemerintah tak berkenan mengalah terkait presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden) pada pembahasan revisi UU Pemilu dan mengancam menarik diri dari pembahasan.
JAKARTA, NusaBali
Partai Demokrat (PD) menilai sikap 'keras' pemerintah itu bisa menghambat demokrasi. "Sikap pemerintah yang berkukuh dalam revisi UU Pemilu untuk presidential threshold mencapai 20 persen dengan dasar Pemilu Legislatif 2014 dapat dianggap sebagai upaya menghambat demokrasi, bahkan mengebiri demokrasi yang telah tumbuh kembang," ungkap Ketua Divisi Komunikasi Publik PD Imelda Sari dalam pesan singkatnya, Jumat (16/6).
Seperti dilansir detikcom, sikap pemerintah dinilai Partai Demokrat cukup aneh. Sebab, di DPR, fraksi-fraksi sudah melakukan lobi-lobi dan mulai menemukan jalan tengah. Hanya, kata Imelda, pemerintah tetap bergeming dan tidak mau menurunkan angka ambang batas capres. "Fraksi-fraksi yang tergabung dalam Pansus RUU Pemilu telah menyampaikan argumentasinya terkait presidential threshold," tuturnya.
Meski begitu, Fraksi Partai Demokrat juga tetap bersikukuh meminta ambang batas capres di 0 persen. Alasannya adalah karena Pemilu di 2019 nanti akan dilaksanakan secara serentak. "Sikap Partai Demokrat yang menghendaki presidential threshold 0% juga ada dasar argumentasinya. Pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2019 bukan hanya memilih Pemilu legislatif juga Pemilu Presiden," kata Imelda. "Tentu setiap partai punya argumentasi masing-masing, namun demokrasi tidak meniadakan musyawarah. Itulah yang saat ini tengah berlangsung di Parlemen," lanjutnya.
Imelda mengingatkan demokrasi harus menjadi landasan dalam setiap pengambilan keputusan. Sebab hal tersebut sejalan dengan Sila ke-4 Pancasila, musyawarah untuk mufakat. "Pemerintah jangan abai soal ini. Dalam demokrasi selayaknya pemerintah menghormati parlemen yang sedang bekerja dan Pansus ini tentu tidak sedang bermain-main," tambah Imelda.
Demokrat menyoroti soal anggaran dan waktu yang banyak terbuang dengan alotnya pembahasan. Imelda menyebut, dalam UU Pemilu, bukan hanya partai saja yang berkepentingan di dalamnya namun juga rakyat.
"Sepatutnya partai-partai yang menjadi representasi rakyat di Parlemen dihormati dan bekerja sungguh sungguh demi suksesnya Pemilu 2019," ucapnya.
"Tentu harapan yang sama agar media dan NGO ikut mengawal revisi UU Pemilu yang tinggal ketok palu ini. Jangan sampai pemerintah kemudian menarik pembahasan revisi UU Pemilu ini dan kembali pada UU yang lama. Jika itu terjadi, ini namanya kemunduran demokrasi," sambung Imelda.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo berharap DPR mau mengalah untuk isu ambang batas capres. Sebab, pada isu lain, menurutnya, pemerintah sudah mengalah terhadap DPR. "Pemerintah banyak mengalah pada poin-poin yang lain, maka saya juga mohon teman-teman fraksi di pansus ya ngalah juga dong soal menemukan titik temu," pinta Tjahjo, Kamis (15/6).
Jika DPR tidak mengakomodasi keinginan pemerintah agar presidential threshold sebesar 20-25%, Tjahjo mengatakan pemerintah akan menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu. Dia menuturkan nantinya Pemilu 2019 akan menggunakan UU Pemilu yang lama, di mana presidential threshold juga 20-25%.
Tjahjo mengatakan justru DPR-lah yang akan rugi jika Pemilu 2019 menggunakan UU yang lama. Dia juga menepis anggapan bahwa pemerintah ngotot presidential threshold tinggi untuk menguntungkan Jokowi maju lagi pada 2019. "Nggak (memudahkan Jokowi), semua bisa maju. Prabowo bisa maju, siapa pun bisa maju kok. Jujur, 20-25% tuh bisa 4-5 pasang loh kemarin," kata politikus PDIP ini. *
Komentar