Kejari Hentikan Kasus Dana Hibah KPU Badung
Nihil Kerugian Negara, Status Tersangka Gugur
MANGUPURA, NusaBali - Kasus dugaan korupsi pemanfaatan Dana Hibah Pilkada Tahun 2020 di KPU Badung yang telah menetapkan salah satu pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung berinisial IGNW, berakhir.
Kejari Badung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena tidak ditemukan kerugian negara dalam kasus ini.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Badung, Dewa Lanang yang dikonfirmasi, Rabu (14/6) membenarkan terkait penghentian perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2020 di Badung. Dijelaskan, setelah menetapkan IGNW sebagai tersangka pada Februari lalu, penyidik menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat KPU di Jakarta.
Hasilnya, ternyata tidak ditemukan kerugian negara dalam kasus ini. “Hasil dari Inspektorat KPU di Jakarta menyatakan tidak ditemukan kerugian negara dan hanya ditemukan kesalahan administratif saja,” ujar Dewa Lanang yang sebentar lagi akan menduduki jabatan barunya di Kejari Tangerang ini. Selain itu, penyidik juga tidak menemukan aliran dana ke tersangka IGNW ataupun pihak lainnya.
Saksi ahli dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya yang diperiksa juga menyatakan hal yang sama, yaitu tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. Pasalnya semua kegiatan yang menggunakan dana hibah dari Pemkab Badung sudah dilaksanakan.
“Hanya ditemukan kesalahan administratif dalam kasus ini,” lanjutnya. Dijelaskan, awalnya penyidik Pidsus Kejari Badung menyelidiki pemberian hibah dari Pemkab Badung untuk penyelenggaraan Pilkada 2020 ke KPU Badung. Ada 6 kegiatan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terkait pemanfaatan dana hibah Pilkada tahun 2020.
Untuk pekerjaan tersebut, KPU Badung telah menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK) yang dibuat dan ditandatangani oleh KPA/PPK, yakni tersangka IGNW. Namun atas 6 SPK tersebut, KPU Badung telah mengambil alih beberapa item pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga, bahkan telah pula membayarnya sendiri tanpa melalui pihak rekanan.
Selanjutnya, berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilaksanakan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Badung dalam kasus ini diperoleh modus operandi yang dilakukan oleh tersangka selaku KPA/PPK. Seperti melakukan penunjukan langsung atas pekerjaan pengadaan jasa event organizer yang bergerak pada usaha produksi program televisi dan terhadap item-item pekerjaan yang dilakukan tersebut dibayar sendiri oleh pihak KPU Badung dan ditemukan tidak mencerminkan adanya kejujuran dalam pelaporan keuangan.
“Dari pemeriksaan Inspektorat KPU Pusat memang ditemukan perbuatan melawan hukum tapi bukan korupsi melainkan kesalahan administratif saja. Atas dasar itulah kami melakukan gelar perkara beberapa hari lalu dan menghentikan perkara ini,” bebernya. Dengan penghentian kasus ini secara otomatis status tersangka yang disandang IGNW gugur.
Seperti diketahui, penetapan IGNW sebagai tersangka dilakukan penyidik Pidsus Kejari Badung setelah melakukan penyelidikan selama sebulan lebih. Selain menyita berbagai dokumen dari KPU Badung, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi. Hasilnya, IGNW ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 12 huruf i atau Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta yang dikonfirmasi, Rabu petang enggan berkomentar soal penghentian kasus ini. Pasalnya Semara Cipta belum menerima pemberitahuan apapun dari Kejari Badung. “Ampura tyang ten wenten komentar,” ujarnya ketika dikonfirmasi via WhatsApp. 7 rez, ind
Komentar